ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Aksi Massa di Senayan

159 Orang Ditahan dan 7 Jurnalis Alami Kekerasan oleh Aparat dalam Aksi Menolak RUU Pilkada

Selain wartwan Tempo, Kompas juga mengalami intimidasi oleh aparat untuk menghapus dokumentasi video pemeriksaan aparat terhadap pengunjuk rasa.

Tribun-Papua.com/Kompas
Mahasiswa dan polisi terlibat bentrokan dan aksi saling dorong saat unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024). Demosntrasi yang berlangsung di sejumlah daerah ini sebagai protes terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk diturunkan dari jabatannya terkait beberapa keputusan politik kepentingannya. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA 

H lantas pergi ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi kesehatannya setelah mendapat pukulan di kepala.

Selain H, Kompas juga mengalami intimidasi oleh aparat untuk menghapus dokumentasi video pemeriksaan aparat terhadap pengunjuk rasa.

Saat itu, sebanyak tiga pendemo ditangkap dan diperiksa langsung di tempat.

Tas, kantong baju, dan celana dirogoh langsung oleh polisi.

Mereka juga diminta memberikan sandi ponsel guna diperiksa lebih lanjut. Namun, pendemo menolak.

Polisi bersikukuh karena demonstran masuk ke gedung DPR.

Massa saat orasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Shela Octavia)
Massa saat orasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Shela Octavia) (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Polisi menyebut mereka meminta kata sandi ponsel demonstran itu karena ingin membuka percakapan dan mendalami rahasia-rahasia demonstran.

Di tengah proses itu, ada petugas lainnya yang menemui Kompas dari belakang dan memaksa untuk menghentikan dan menghapus video.

Komnas HAM akui ada tindakan represif

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan, demonstrasi yang bertujuan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada itu pada mulanya berlangsung kondusif, terhitung dari pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

Namun, tindakan represif aparat muncul setelah pukul 17.00, petugas mulai menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa demonstran setelah pagar pembatas gerbang DPR roboh.

”Aksi unjuk rasa yang terjadi pada 22 Agustus 2024 itu merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum. Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum menggunakan gas air mata dan pemukulan ke beberapa peserta aksi,” ujarnya.

Meski begitu, Uli mengapresiasi aparat penegak hukum yang menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat.

Ia hanya menyayangkan kekerasan masih dipakai untuk membubarkan massa.

 Keterlibatan TNI juga terindikasi menggunakan kekuatan yang berlebihan, padahal mereka semestinya mengedepankan pendekatan humanis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved