Nasional
Setelah Rakyat Kepung DPR, Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Keluarkan Perppu Pilkada
Alih-alih mematuhi putusan itu, DPR malah merevisi UU Pilkada dengan substansi yang bertentangan dengan putusan MK.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia calon kepala daerah dan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Hal ini ditegaskan Presiden Joko Widodo pada Jumat (23/8/2024), seusai menghadiri Kongres VI Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta.
Jokowi pun berjanji tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu terkait pilkada setelah batalnya rencana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada.
Dikatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas minimum usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan kepala daerah.
Baca juga: Siasat Pemerintah Melawan Putusan MK Belum Berakhir, Dua Surat KPU ke DPR Bocor: Lihat Itu
”Iya (mengikuti putusan MK),” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, MK mengeluarkan dua putusan yang mengubah konstelasi politik nasional.
Dua putusan tersebut ialah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Alih-alih mematuhi putusan itu, DPR malah merevisi UU Pilkada dengan substansi yang bertentangan dengan putusan MK.
Untuk pengaturan syarat usia calon kepala daerah, DPR malah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut penghitungan usia calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk cagub-cawagub terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kemudian, untuk ambang batas pencalonan kepala daerah, DPR hanya mengakomodasi putusan MK terkait dengan kemungkinan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk memajukan calon kepala daerah.
Adapun terkait ambang batas partai agar bisa mengajukan calon kepala daerah, DPR tidak mengubahnya dan tetap mengacu pada Pasal 40 UU Pilkada yang telah dinilai inkonstitusional oleh MK.
Walakin, revisi UU Pilkada yang rampung dibahas dalam sehari pada Rabu (21/8/2024) kemarin itu batal disahkan.
Pembatalan itu disebabkan rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Ini Ungkap Kaesang Urus Surat Keterangan untuk Maju di Pilkada Jateng 2024
Di sisi lain, rencana pengesahan RUU tersebut juga mengundang kemarahan publik dan demonstrasi besar di sejumlah wilayah.

Wilayah legislatif
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.