ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Setelah Rakyat Kepung DPR, Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Keluarkan Perppu Pilkada

Alih-alih mematuhi putusan itu, DPR malah merevisi UU Pilkada dengan substansi yang bertentangan dengan putusan MK.

Tribunnews/Jeprima
Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan kepada kader partai Golongan Karya (Golkar) pada acara puncak perayaan HUT ke-58 Partai Golkar di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2022). Airlangga mengatakan, dalam momentum ulang tahun, Partai Golkar akan mempersiapkan para kader agar semakin solid menghadapi pemilu 2024. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia calon kepala daerah dan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024

Hal ini ditegaskan Presiden Joko Widodo pada Jumat (23/8/2024), seusai menghadiri Kongres VI Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta.

Jokowi pun berjanji tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu terkait pilkada setelah batalnya rencana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada.

Dikatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas minimum usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan kepala daerah.

Baca juga: Siasat Pemerintah Melawan Putusan MK Belum Berakhir, Dua Surat KPU ke DPR Bocor: Lihat Itu

 ”Iya (mengikuti putusan MK),” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, MK mengeluarkan dua putusan yang mengubah konstelasi politik nasional.

Dua putusan tersebut ialah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Alih-alih mematuhi putusan itu, DPR malah merevisi UU Pilkada dengan substansi yang bertentangan dengan putusan MK.

Untuk pengaturan syarat usia calon kepala daerah, DPR malah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut penghitungan usia calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk cagub-cawagub terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Massa saat orasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Shela Octavia)
Massa saat orasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Shela Octavia) (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Kemudian, untuk ambang batas pencalonan kepala daerah, DPR hanya mengakomodasi putusan MK terkait dengan kemungkinan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk memajukan calon kepala daerah.

Adapun terkait ambang batas partai agar bisa mengajukan calon kepala daerah, DPR tidak mengubahnya dan tetap mengacu pada Pasal 40 UU Pilkada yang telah dinilai inkonstitusional oleh MK.

Walakin, revisi UU Pilkada yang rampung dibahas dalam sehari pada Rabu (21/8/2024) kemarin itu batal disahkan.

Pembatalan itu disebabkan rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. 

Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Ini Ungkap Kaesang Urus Surat Keterangan untuk Maju di Pilkada Jateng 2024

Di sisi lain, rencana pengesahan RUU tersebut juga mengundang kemarahan publik dan demonstrasi besar di sejumlah wilayah.

Mahasiswa dan polisi terlibat bentrokan dan aksi saling dorong saat unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024). Demosntrasi yang berlangsung di sejumlah daerah ini sebagai protes terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk diturunkan dari jabatannya terkait beberapa keputusan politik kepentingannya. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Mahasiswa dan polisi terlibat bentrokan dan aksi saling dorong saat unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024). Demosntrasi yang berlangsung di sejumlah daerah ini sebagai protes terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk diturunkan dari jabatannya terkait beberapa keputusan politik kepentingannya. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA (Tribun-Papua.com/Kompas)

Wilayah legislatif

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved