ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengumuman Pilkada Papua

UPDATE, KPU Provinsi Papua Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur

Penulis: M Choiruman | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
PILKADA PAPUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyampaikan informasi terkait persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2024. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Melalui nomor 1486/2/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Papua, Steve Dumbon tertanggal 24 Agustus 2024 yang berisi tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Baca juga: KPU Papua Luncurkan Pilkada 2024, Ini Pesan Steve Dumbon

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum/ Provinsi Papua mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 sebagai berikut: 

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 160 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Perolehan Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 64.024 (enam puluh empat ribu dua puluh empat) suara. 

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut: 

Hari/tanggal Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIT.

Hari/tanggal Kamis, 29 Agustus 2024 waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIT.

Tempat Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua.

Informasi lengkapnya silakan untuk KLIK PENGUMUMAN.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved