ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPU Keerom

Inilah Syarat yang Wajib Dipenuhi bagi Bakal Calon Kepala Daerah di Kabupaten Keerom

KPU Kabupaten Keerom Nomor 226 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik

|
Penulis: M Choiruman | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
PILKADA KEEROM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Provinsi Papua telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi bagi pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Keerom yang akan mengikuti Pilkada 2024. 

TRIBUN-PAPUA.COM, KEEROM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Provinsi Papua mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom, Provinsi Papua Tahun 2024.

Melalui surat bernomor: 333.PL.02.2.Pu/9111/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Melianus Matius Gobay yang berisi tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Keerom Tahun 2024. 

Baca juga: KPU Keerom Harap Masyarakat Pahami Aturan Pemilih Pindah Tempat

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2024 sebagai berikut: 

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 226 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2024 menyatakan syarat minimal 4.470 (empat ribu empat ratus tujuh puluh) suara sah. 

Baca juga: Umumkan DCS, KPU Keerom Belum Menerima Keberatan dari Parpol

Adapun Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Keerom sebagai berikut:
Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s/d Rabu, 28 Agustus 2024 

Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WT 

Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 

Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIT 

Tempat: Kantor KPU Kabupaten Keerom yang beralat di Jalan Drs. Celsius Watae Kampung Asyaman, Distrik Arso Kabupaten Keerom

Informasi lengkapnya silakan untuk KLIK PENGUMUMAN. 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved