ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Puncak 2024

Berikut Empat Paslon Resmi Daftar di KPU Puncak 

Natalius menerangkan, saat pendaftaran pihaknya menerima berkas secara fisik dan online.  

|
Penulis: Kristina Rejang | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Kristin
Ketua KPU Kabupaten Puncak, Natalius Tabuni. (Foto: Kristina Rejang) 

Laporan Wartawan Tribun Papua- Kristina Rejang 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Empat Pasangan Calon (Paslon) secara resmi telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Puncak, Natalius Tabuni, Jumat (30/8/2024). 

Natalius menjelaskan empat Paslon yang telah resmi mendaftar di KPU adalah pasangan Peniel Waker-Saulinus Murib didukung oleh Partai Perindo,Partai Ummat, Partai PSI, Partai Gelora dan Partai PPP. 

Baca juga: Jaga Situasi Jelang Pilkada, Aparat Gabungan TNI-Polri di Puncak Jaya Intenskan Patroli

Pasangan lainnya adalah Elvis Tabuni-Naftali Akawal yang didukung oleh  Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Golkar,PKN, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia . 

Berikutnya, Paslon Pelinus Balinal-Bener Kulua dengan membawa partai pengusunb yakni PKS, PAN, dan PBB. 

Terakhir adalah Alus UK Murib dan Menas Mayau mendaftar dengan membawa dukungan dari Hanura, PKB, PDIP, dan Demokrat. 

"Kami sudah buka pendaftaran pada tanggal 27 Agustus 2024, dari pukul 08.00, sampai hari ini pada tanggal 29 Agustus 2024 jam 23.59 kami tutup dan didalam tahapan Pendaftaran ada 4 Paslon," katanya. 

Baca juga: Logistik Pemilu ke KPU Puncak Jaya Menuju Mulia Dipantau Ketat oleh Polisi

Natalius menerangkan, saat pendaftaran pihaknya menerima berkas secara fisik dan online.  

"Kalau sudah masuk dalam akun Silon KPU maka dinyatakaan dia berhasil, baru kami terima secara fisik," terangnya. 

Sehingga kata dia ke-empat calon tersebut telah lengkap mengisi data di Silon dan juga telah menyerahkan berkas secara fisik. 

"Kalau ada berkas satu atau dua yang kurang itu kami lihat kembali karena sampai saat ini hanya tahapan pendaftaran setelah ini baru kami akan lihat verifikasi berkasnya," ungkapnya. 

Baca juga: Besok KPU Puncak Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Syaratnya Memenuhi 15.554 Suara Sah

Dijelaskan pihaknya akan melaksanakan tahapan verifikasi  berkas sampai tanggal 22 September 2024. 

"Kalau semua sudah beres, baru kami lakukan penetapan calon tetap. Kalau tidak memenuhi syarat berarti bisa dilihat bagian pemberkasannya," pungkasnya. (*)

 


 
 
 Satu lampira

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved