Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua
Pj Gubernur Ramses Limbong Pastikan Tak Ada Pendampingan Hukum Terhadap Penahanan Kadishub Papua
Sekadar diketahui, dari referensi yang diperoleh Tribun-Papua.com, bahwa pendampingan hukum, hanya bisa dilakukan untuk kasus perdata, pidana, PTUN.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tak akan mengintervensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat dalam penangananan kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua, yang menyeret oknum pejabat Pemprov Papua yakni, RD selaku Kepala Dinas Perhubungan Papua.
Bahkan, Pemprov Papua memastikan tak akan memberikan pendampingan hukum terhadap RD, meskipun statusnya masih seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Betul itu statusnya masih ASN. Tapi saya sudah tanya ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua, kalau itu perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, ya tidak ada pendamping hukum,"tegas Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong, di sela-sela kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Biak Numfor, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Pasca-penetapan Tersangka Kadishub Papua Terkait Dugaan Korupsi Dana PON, Ini Langkah Pj Gubernur
Sekadar diketahui, dari referensi yang diperoleh Tribun-Papua.com, bahwa pendampingan hukum, hanya bisa dilakukan untuk kasus perdata, pidana, atau pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, akhirnya menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, pada Senin (2/9/2024).
Diketahui bahwa, PON XX Papua dihelat di empat klaster di Provinsi Papua sebelum dimekarkan menjadi 3 DOB, pada 2021 silam.
Adapun empat tersangka tersebut merupakan Panitia Besar (PB) PON XX Papua, masing-masing berinisial TR, RD, RL dan VP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Berjamaah di PON Papua, Kejati Tetapkan 4 Tersangka
Dari empat tersangka itu, ada RD yang merupakan Kadishub Papua, yang saat penyelenggaraan PON Papua menjabat sebagai Koordinator Bidang Transportasi.
Kasidik Pidsus Kejati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki menjelaskan, nilai penyelenggaraan PON XX Papua sebesar Rp 10 triliun, namun oleh para tersangka dana yang direalisasikan hanya Rp 8 triliun.
"Jadi dari dana sebesar Rp 8 triliun itu, disidik oleh tim penyidik Kejati Papua terkait penyelenggaraan PON yang dilaksanakan PB PON yang menggunakan anggaran dari hibah Pemprov Papua Rp 2,5 triliun ditambah dengan dana CSR dari Freeport dan PLN yang dikelola oleh PB PON, sehingga dari situ kami tetapkan dua tersangka,"jelas Dedi.
"Untuk penahanan dilakukan secara serentak, seperti tersangkaKetua Bidang II PB PON Papua sementara dititipkan di Rutan Salemba Perwakilan Kejagung, kemudian satu orang tersangka berinisial VP masih mangkir dari panggilan penyidik,"imbuhnya. (*)
TribunPapua.com
Pj Gubernur Papua
Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua
Kadishub Papua
Biro Hukum Pemprov Papua
Ramses Limbong
Yunus Wonda: Semua Penggunaan Dana PON XX Papua Sudah Dipertanggungjawabkan |
![]() |
---|
KORUPSI BERJAMAAH Dana PON XX Papua, Ratusan Miliar Disunat: Jaksa Sebut Ada Tersangka Maju Pilkada |
![]() |
---|
UPDATE: Kejaksaan Tinggi Papua Sita Uang Korupsi PON Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Menang Praperadilan di PN Jayapura, Kejati Papua Sita Uang Dugaan Korupsi PON XX Rp 6,4 Miliar |
![]() |
---|
Pasca-penetapan Tersangka Kadishub Papua Terkait Dugaan Korupsi Dana PON, Ini Langkah Pj Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.