ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua

Pj Gubernur Ramses Limbong Pastikan Tak Ada Pendampingan Hukum Terhadap Penahanan Kadishub Papua

Sekadar diketahui, dari referensi yang diperoleh Tribun-Papua.com, bahwa pendampingan hukum, hanya bisa dilakukan untuk kasus perdata, pidana, PTUN.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Lala
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong di sela-sela kunkernya ke Kabupaten Supiori. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tak akan mengintervensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat dalam penangananan kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua, yang menyeret oknum pejabat Pemprov Papua yakni, RD selaku Kepala Dinas Perhubungan Papua.

Bahkan, Pemprov Papua memastikan tak akan memberikan pendampingan hukum terhadap RD, meskipun statusnya masih seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Betul itu statusnya masih ASN. Tapi saya sudah tanya ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua,  kalau itu perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, ya tidak ada pendamping hukum,"tegas Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong, di sela-sela kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Biak Numfor, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: Pasca-penetapan Tersangka Kadishub Papua Terkait Dugaan Korupsi Dana PON, Ini Langkah Pj Gubernur

Sekadar diketahui, dari referensi yang diperoleh Tribun-Papua.com, bahwa pendampingan hukum, hanya bisa dilakukan untuk kasus perdata, pidana, atau pengadilan tata usaha negara (PTUN). 

Diberitakan sebelumnya,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, akhirnya menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, pada Senin (2/9/2024).

Diketahui bahwa, PON XX Papua dihelat di empat klaster di Provinsi Papua sebelum dimekarkan menjadi 3 DOB, pada 2021 silam.

Adapun empat tersangka tersebut merupakan Panitia Besar (PB) PON XX Papua, masing-masing berinisial  TR, RD, RL dan VP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Berjamaah di PON Papua, Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Dari empat tersangka itu, ada RD yang merupakan Kadishub Papua, yang saat penyelenggaraan PON Papua menjabat sebagai Koordinator Bidang Transportasi. 

Kasidik Pidsus Kejati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki menjelaskan, nilai penyelenggaraan PON XX Papua sebesar Rp 10 triliun, namun oleh para tersangka dana yang direalisasikan hanya Rp 8 triliun.

"Jadi dari dana sebesar Rp 8 triliun itu, disidik oleh tim penyidik Kejati Papua terkait penyelenggaraan PON yang dilaksanakan PB PON yang menggunakan anggaran dari hibah Pemprov Papua Rp 2,5 triliun ditambah dengan dana CSR dari Freeport dan PLN yang dikelola oleh PB PON, sehingga dari situ kami tetapkan dua tersangka,"jelas Dedi.

"Untuk penahanan dilakukan secara serentak, seperti tersangkaKetua Bidang II PB PON Papua sementara dititipkan di Rutan Salemba Perwakilan Kejagung, kemudian satu orang tersangka berinisial VP masih mangkir dari panggilan penyidik,"imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved