ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua

UPDATE: Kejaksaan Tinggi Papua Sita Uang Korupsi PON Rp 3 Miliar 

Sebelumnya pihaknya telah menyita dana senilai Rp6,4 Miliar dari vendor yang berbeda yakni AMS di bidang yang sama.

|
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
Dana senilai Rp3 Miliar yang di Sita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua diserahkan langsung ke bank BNI untuk disimpan sebagai barang bukti./ Taniya Sembiring 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring

TRIBUN PAPUA,JAYAPURA- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua berhasil menyita sejumlah dana senilai Rp3.000.000.000 terkait dugaan kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang dilakukan salah satu vendor LAP bidang pemasaran sub bidang 2 PON Papua. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse mengatakan, bahwa terkait uang yang disita ini merupakan salah satu vendor dari luar Papua yang kontraknya senilai Rp19 Miliar, namun setelah diperiksa rekening koran nilai uang yang masuk justru melebihi dari nilai kontrak tersebut. 

"Setelah kami periksa dana yang berasal dari PB PON dan bukan haknya itu yang kemudian kami sita dan ini menggunakan APBD," jelasnya saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Papua  Senin (21/10/2024). 

Baca juga: Menang Praperadilan di PN Jayapura, Kejati Papua Sita Uang Dugaan Korupsi PON XX Rp 6,4 Miliar

Masih terkait dengan penyitaan dana PON XX, Nixon Mahuse menjelaskan sebelumnya pihaknya telah menyita dana senilai Rp6,4 Miliar dari vendor yang berbeda yakni AMS di bidang yang sama. 

"Jadi kasusnya ini sama dengan kasus sebelumnya, ini tambah Rp3 Miliar jadi total dana korupsi di PON ini sudah Rp9,6 Miliar di 2 vendor yang berbeda," ujarnya.

Ia menjelaskan, dana tersebut langsung diserahkan ke bank BNI untuk disimpan sebagai barang bukti. 

Baca juga: Kejati Papua Barat Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pemuda Katolik Rp 3 Miliar

ia mengatakan, selama penyelidikan kasus PON ini berlangsung pihak Kejati Papua telah memeriksa 96 saksi dan barang bukti yang telah diamankan berupa handpone dan laptop.  

"Kemungkinan besar masih ada tersangka lain yang telah menyalahgunakan dana PON XX Papua, kami masih telusuri mudah-mudahan dalam waktu dekat dikembalikan dan kami akan sampaikan di publik," ujarnya. (*)
 

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved