ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua

Pasca-penetapan Tersangka Kadishub Papua Terkait Dugaan Korupsi Dana PON, Ini Langkah Pj Gubernur

Meski ada dugaan kasus korupsi yang menjerat RD, namun dipastikan hal itu tidak akan menggangu pelayanan birokrasi di Dinas Perhubungan Provinsi Papua

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Lala
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong saat menerima pengalungan adat oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Supiori. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses  Limbong  menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, terkait kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua, yang menyeret RD selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)  Papua.  

Diketahui, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua.

"Kalau itu (kasus) kan asas praduga tidak bersalah. Tapi aya sudah koordinasi, ya alau memang dia (RD) sudah ada bukti-buktinya cukup yam  ditahan tidak ada masalah. Lakukan proses yang sudah sesuai dengan proses hukum, kan gitu," kata Ramses Limbong kepada wartawan saat kunker di Supiori, Papua, Rabu (4/9/2024). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Berjamaah di PON Papua, Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Ramses Limbong menegaskan. meski ada dugaan kasus korupsi yang menjerat RD, namun dipastikan hal itu tidak akan menggangu pelayanan birokrasi di Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

Karena, pelayanan sudah tersistem dan tidak mengalami gangguan.

"Saya sudah tunjuk pelaksana tugasnya (Plt)  sejak kemarin ditetapkan tersangka. Jadi intinya saya sudah tanda tangan untuk Plt Kadishub dan yang saya angkat kemarin sekretarisnya," tutur dia.

"Intinya roda pemerintahan itu tidak boleh berhenti. Tidak ada namanya pimpinan yang dibawahnya, terus ada yang dibawahnya lagi. Tidak ada itu,"sergah Ramses Limbong.

Baca juga: Baru 4 Orang Ini Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana PON XX Papua 2021, Siapa Selanjutnya?

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, akhirnya menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, pada Senin (2/9/2024).

Diketahui bahwa, PON XX Papua dihelat di empat klaster di Provinsi Papua sebelum dimekarkan menjadi 3 DOB, pada 2021 silam.

Adapun empat tersangka tersebut merupakan Panitia Besar (PB) PON XX Papua, masing-masing berinisial  TR, RD, RL dan VP.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana PON XX Papua Diumumkan pada Januari 2024: Ada Petinggi hingga Pion

Dari empat tersangka itu, di antaranya menjabat Kadishub Papua yaitu tersangka RD, yang saat penyelenggaraan PON Papua merupaka Koordinator Bidang Transportasi. 

Kasidik Pidsus Kejati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki menjelaskan, nilai penyelenggaraan PON XX Papua sebesar Rp 10 triliun, namun oleh para tersangka dana yang direalisasikan hanya Rp 8 triliun.

"Jadi dari dana sebesar Rp 8 triliun itu, disidik oleh tim penyidik Kejati Papua terkait penyelenggaraan PON yang dilaksanakan PB PON yang menggunakan anggaran dari hibah Pemprov Papua Rp 2,5 triliun ditambah dengan dana CSR dari Freeport dan PLN yang dikelola oleh PB PON, sehingga dari situ kami tetapkan dua tersangka,"jelas Dedi.

"Untuk penahanan dilakukan secara serentak, seperti tersangkaKetua Bidang II PB PON Papua sementara dititipkan di Rutan Salemba Perwakilan Kejagung, kemudian satu orang tersangka berinisial VP masih mangkir dari panggilan penyidik,"imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved