Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua
Pasca-penetapan Tersangka Kadishub Papua Terkait Dugaan Korupsi Dana PON, Ini Langkah Pj Gubernur
Meski ada dugaan kasus korupsi yang menjerat RD, namun dipastikan hal itu tidak akan menggangu pelayanan birokrasi di Dinas Perhubungan Provinsi Papua
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, terkait kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua, yang menyeret RD selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua.
Diketahui, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua.
"Kalau itu (kasus) kan asas praduga tidak bersalah. Tapi aya sudah koordinasi, ya alau memang dia (RD) sudah ada bukti-buktinya cukup yam ditahan tidak ada masalah. Lakukan proses yang sudah sesuai dengan proses hukum, kan gitu," kata Ramses Limbong kepada wartawan saat kunker di Supiori, Papua, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Berjamaah di PON Papua, Kejati Tetapkan 4 Tersangka
Ramses Limbong menegaskan. meski ada dugaan kasus korupsi yang menjerat RD, namun dipastikan hal itu tidak akan menggangu pelayanan birokrasi di Dinas Perhubungan Provinsi Papua.
Karena, pelayanan sudah tersistem dan tidak mengalami gangguan.
"Saya sudah tunjuk pelaksana tugasnya (Plt) sejak kemarin ditetapkan tersangka. Jadi intinya saya sudah tanda tangan untuk Plt Kadishub dan yang saya angkat kemarin sekretarisnya," tutur dia.
"Intinya roda pemerintahan itu tidak boleh berhenti. Tidak ada namanya pimpinan yang dibawahnya, terus ada yang dibawahnya lagi. Tidak ada itu,"sergah Ramses Limbong.
Baca juga: Baru 4 Orang Ini Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana PON XX Papua 2021, Siapa Selanjutnya?
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, akhirnya menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, pada Senin (2/9/2024).
Diketahui bahwa, PON XX Papua dihelat di empat klaster di Provinsi Papua sebelum dimekarkan menjadi 3 DOB, pada 2021 silam.
Adapun empat tersangka tersebut merupakan Panitia Besar (PB) PON XX Papua, masing-masing berinisial TR, RD, RL dan VP.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana PON XX Papua Diumumkan pada Januari 2024: Ada Petinggi hingga Pion
Dari empat tersangka itu, di antaranya menjabat Kadishub Papua yaitu tersangka RD, yang saat penyelenggaraan PON Papua merupaka Koordinator Bidang Transportasi.
Kasidik Pidsus Kejati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki menjelaskan, nilai penyelenggaraan PON XX Papua sebesar Rp 10 triliun, namun oleh para tersangka dana yang direalisasikan hanya Rp 8 triliun.
"Jadi dari dana sebesar Rp 8 triliun itu, disidik oleh tim penyidik Kejati Papua terkait penyelenggaraan PON yang dilaksanakan PB PON yang menggunakan anggaran dari hibah Pemprov Papua Rp 2,5 triliun ditambah dengan dana CSR dari Freeport dan PLN yang dikelola oleh PB PON, sehingga dari situ kami tetapkan dua tersangka,"jelas Dedi.
"Untuk penahanan dilakukan secara serentak, seperti tersangkaKetua Bidang II PB PON Papua sementara dititipkan di Rutan Salemba Perwakilan Kejagung, kemudian satu orang tersangka berinisial VP masih mangkir dari panggilan penyidik,"imbuhnya. (*)
TribunPapua.com
Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua
Dinas Perhubungan Papua
Ramses Limbong
PON XX
PON XX Papua
Kabupaten Supiori
Yunus Wonda: Semua Penggunaan Dana PON XX Papua Sudah Dipertanggungjawabkan |
![]() |
---|
KORUPSI BERJAMAAH Dana PON XX Papua, Ratusan Miliar Disunat: Jaksa Sebut Ada Tersangka Maju Pilkada |
![]() |
---|
UPDATE: Kejaksaan Tinggi Papua Sita Uang Korupsi PON Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Menang Praperadilan di PN Jayapura, Kejati Papua Sita Uang Dugaan Korupsi PON XX Rp 6,4 Miliar |
![]() |
---|
Pj Gubernur Ramses Limbong Pastikan Tak Ada Pendampingan Hukum Terhadap Penahanan Kadishub Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.