Info Mimika
Pemkab Mimika Susun Dokumen RDTR Perkotaan Timika
Kegiatan ini dibuka oleh Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Septinus Timang.
Penulis: Kristina Rejang | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Kristina Rejang
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan konsultasi publik 1 penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Timika.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Jumat (6/9/2024) yang dihadiri juga oleh perwakilan lima distrik perkotaan, pihak PT Freeport, Dinas Lingkungan Hidup, Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kehutanan, Bappeda, Dinas Peternakan, Pertanian dan lainnya. Perencanaan ini juga dilaksanakan secara zoom yang dihadiri oleh pihak Kementerian PUPR, Kementerian Tata Ruang, PUPR Provinsi Papua Tengah Bidang Tata Ruang, dan lainnya.
Baca juga: Untuk Kedua Kalinya, Valentino Sumito Dilantik Jadi Pj Bupati Mimika
Kegiatan ini bermaksud untuk mewujudkan detail tata ruang dan pengendalian pemanfaatannya yang mendukung terciptanya kawasan yang fungsional secara aman, serasi, selaras, produktif, dan berkelanjutan
Tujuannya adalah sebagai arahan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan fisik kawasan, sebagai pedoman bagi instansi dalam menyusun zonasi, dan pemberian perijinan kesesuaian pemanfaatan banguann dengan peruntukan lahan.
Kegiatan ini dibuka oleh Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Septinus Timang.
Dalam sambutannya, Septinus mengatakan kota merupakan salah satu wilayah atau kawasan yang memiliki daya tarik yang cukup besar baik secara fisik maupun non fisik.
Baca juga: Polisi di Mimika Periksa Kendaraan Dinas Jelang Pilkada 2024
Secara fisik kata dia, berkembang dengan berbagai tingkat kebutuhan struktur dan infrastruktur yang cukup cepat, sedangkan secara non fisik kota dapat berkembang pada aspek sumberdaya manusia, aktivitas masyarakat yang beranekaragaman, dimana kesemua itu membutuhkan suatu ruang sebagai wadah untuk mengatur aktivitas tersebut, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya gangguan dan potensi permasalahan perkotaan yang semakin tinggi.
"Dengan melihat hal tersebut, maka diperlukan suatu penataan ruang yang terstruktur dengan tetap berpijak pada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan baik pada tingkat pusat, provinsi maupun pada tingkatan kabupaten kota ataupun distrik atau kecamatan," katanya.
Berdasarkan RTRW Kabupaten Mimika nomor 15 tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional (PKN), yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
Baca juga: Begini Jawaban Kepala BPKSDM Mimika soal E-meterai yang Sulit Diakses Pencaker
PKN tersebut ditentukan berdasarkan kriteria antara lain kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional, kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa Provinsi.
Selain itu, kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi, atau kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan hubungan internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan.
Seiring dengan maksud tersebut, telah dikeluarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang menggariskan bahwa pelaksanaan pembangunan baik tingkat pusat maupun tingkat daerah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang kemudian diturunkan melalui keputusan menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021 sebagai rujukan di dalam penyusunan RDTR tersebut.
"Dengan demikian, pemanfaatan ruang berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sebagai payung hukum yang perlu untuk diimplementasikan," katanya.
Baca juga: Launching Pengawasan Pilkada Mimika, Bawaslu Hadirkan Band Lawas Jamrud
Secara alami, kata Septinus, pertumbuhan dan perkembangan kota yang tak terencana dan berlangsung dalam jangka waktu lama akan cenderung menurunkan potensi dan kualitas lingkungan perkotaan.
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Wakil Bupati Mimika Ingatkan OPD soal Penggunaan Anggaran, Emanuel Kemong: Harus Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.