Pilkada Kepulauan Yapen 2024
Pemkab Berharap Pilkada Kepulauan Yapen 2024 Tidak Berakhir di Mahkamah Konstitusi
Pemkab berharap Pilkada 2024 tidak berakhir menjadi sengketa dan harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Astini Mega Sari
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berharap pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tidak berakhir menjadi sengketa dan harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Badan Kesbangpol Yapen, Sonny Woria saat menghadiri rapat koordinasi pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada, di Hotel Mauren Serui, Jumat (13/09/2024).
Ia menyampaikan agar sengketa Pilkada Kepulauan Yapen pada tahun 2010 dan 2017 tak terulang kembali.
Baca juga: Bawaslu Kepulauan Yapen Gandeng Pemuda LIRA Sosialisasikan Tahapan Pengawasan Pilkada 2024

"Saat ini harapan kami bahwa semua akan berakhir di KPU. Jika hal ini terulang lagi di Pilkada 2024 maka KPU Kepulauan Yapen pecahkan rekor setiap Pilkada berakhir di MK," ucapnya kepada awak media.
"Jika terjadi (sengketa) maka seluruh penyelanggara baik Bawaslu, Panwas PKD dan juga KPU, PPD, PPS bahkan Pemerintah sendiri gagal dalam penjalankan fungsi tugasnya secara baik," tutup Sonny.
Diketahui, rakor tersebut turut dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Mandripon.
Turut hadir juga, perwakilan Pemda, serta anggota Panwaslu se-17 Distrik, di Kepulauan Yapen.
Hingga berita ini dimuat, rakor teesebut masih berlangsung. (*)
Raih 34,985 Suara, Paslon Gubernur dan Wagub Papua BTM-YB Unggul di Kepulauan Yapen |
![]() |
---|
Satu TPS di Distrik Poom Yapen Laksanakan PSU Senin Pekan Depan |
![]() |
---|
Pilkada Yapen Belum Selesai, Paslon BRO Imbau Relawan dan Saksi Kawal Pergeseran Suara ke PPD |
![]() |
---|
Kawal Pilkada Yapen 2024, Pengacara Paslon BRO Bentuk Tim Pendamping Hukum |
![]() |
---|
Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Kampanye Resmi Dilimpahkan ke Kejari Yapen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.