Pilkada Kepulauan Yapen 2024
Kawal Pilkada Yapen 2024, Pengacara Paslon BRO Bentuk Tim Pendamping Hukum
tim pendamping hukum juga akan bekerja sama melakukan koordinasi dengan para saksi dari paslon BRO di masing-masing TPS.
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Dalam rangka mengawal pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Yapen 2024, pengacara pasangan calon bupati Yapen Benyamin Arisoi-Roi Palunga (BRO), membentuk tim pendamping hukum.
Pembentukan tim tersebut berdasarkan kuasa khusus nomor, 100/Surat Kuasa/A.R.PATTY S REKAN/X/2024.
Adapun agenda pembentukan digelar melalui konferensi pers yang berlangsung di posko pengaduan, Jalan Maluku, Keluarahan Serui Kota, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Kampanye Resmi Dilimpahkan ke Kejari Yapen
Ketua tim hukum paslon BRO, Ali Patty mengatakan, tim tersebut berisikan 21 orang yang akan bertugas di masing-masing Distrik se-Kabuapten Kepulauan Yapen.
"Khusus di Distrik Yapen Selatan akan ada tiga orang yang kawal, sisanya bertugas di 16 Distrik lainnya," ujar Ali Patty.
Disebutkan Ali bahwa, seluruh personl telah dibelaki dengan berbagai materi pengumpulan syarat formil dan materil sebagai syarat pemenuhan laporan dari Bawaslu.
Dijelaskan Ali, apabila tim ini saat bertugas menemukan indikasi kecurangan, praktek money politik, mobilisasi massa, maupun netralitas ASN dan aparat kampung, akan segera melalukan pengduan ke Bawaslu Yapen untuk ditindak lanjuti.

"Bilamana juga terdapat laporan terkait tindak pidanan, maka kami juga akan langsung melapor ke pihak Kepolisian," jelasnya.
Selain itu, tim pendamping hukum juga akan bekerja sama melakukan koordinasi dengan para saksi dari paslon BRO di masing-masing TPS.
Baca juga: Mobilisasi Massa ke TPS Banyak Ditemukan pada Pilkada Mimika
Sehingga, jika ada pelaporan dari para saksi maupun koordinator saksi, akan langsung ditindak lanjuti oleh tim pendamping hukum paslon BRO.
Ali menambahkan, pihaknya juga membuka posko pengaduan selama 24 jam saat hari pencoblosan.
Yang mana disebutkan bahwa, posko pengaduan bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang ingin melakukan pengaduan.
"Jadi posko ini bukan hanya untuk saksi dan tim pemenangan, tetapi seluruh masyarakat juga bisa datang dan melakukan pengaduan. Kami akan bantu untuk diteruskan ke Bawaslu," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.