ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Kepulauan Yapen 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka, Bawaslu Yapen Ajak Masyarakat Mendaftar: Berikut Persyaratannya

Pendaftaran Pengawas TPS dilakukan di Sekretariat Panwaslu Distrik pada 17 Distrik yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Istimewa
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon menyamp. 

Laporan wartawan Tribunpapua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen resmi membuka pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 16 sampai 28 September 2024.

Pendaftaran Pengawas TPS dilakukan di Sekretariat Panwaslu Distrik pada 17 Distrik yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Ketua Bawaslu Yapen Hofni Mandripon menyampaikan, dalam pembentukan Pengawas TPS, jajaran Panwaslu Distrik telah melakukan Pengumuman dan Pembukaan Penerimaan Pendaftaran yang dipusatkan pada masing-masing Sekretariat Panwaslu Distrik.

Baca juga: MRPS Dituding Kong Kalikong dengan Salah Satu Calon Gubernur Papua Selatan, Begini Respons Damianus

“jadi sebagai arahan kami pada kegiatan Bimtek yang dilakukan pada tanggal 13 September 2024 kemarin, bahwa telah disepakati secara serentak tanggal 16 hingga 28 September 2024 dilakukan Pembukaan dan Penerimaan Berkas Pendaftaran secara serentak Calon Pengawas TPS di 17 Distrik," kata Hofni melalui keterangan pers yang diterima Tribunpapua.com, Rabu (18/09/2024).

Sehingga, lanjut dia, masyarakat yang memiliki kualitas dan memenuhi syarat dapat segera mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Distrik, atau dapat melalui Panwaslu Kelurahan/Kampung di wilayah masing-masing.

Ia juga menambahkan, pendaftaran kali ini khusus Bawaslu hanya ada beberapa dokumen persyaratan yang dapat dilengkapi sebagai Calon Pengawas TPS.

Berikut Surat Pernyataan yang di tujukan ke Panwaslu Distrik :

- Foto Copy KTP elektronik.

- Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 Lembar.

- Foto Copy Ijazah terakhir yang di Legalisir, atau Foto Copy Ijazah terkahir dengan menunjukan Ijazah akhir saat mendaftar.

- Daftar Riwayat Hidup
Surat Pernyataan diatas meterai 10.000.

Lebih lanjut Hofni menegaskan terhadap surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Distrik atau PKD.

"Dan apabila calon Pengawas TPS alami kendala di pas foto, legalisir ijazah, meterai, peserta dapat tetap mendaftar sepanjang yang bersangkutan membuat pernyataan kesanggupan melengkapi persyaratan dimaksud 5 hari sejak di tetapkan sebagai calon Terpilih Pengawas TPS di wilayah tersebut," Tutup Hofni.


(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved