Rabu, 22 April 2026

Pilkada Serentak 2024

Begini Kata Komisioner KPU Kota Jayapura Usai Penetapan DPT Pilkada 2024

Komisioner KPU Kota Jayapura, Benny Karubaba menjelaskan, DPT sudah ditetapkan dan tidak ada lagi perubahan. 

Penulis: Amatus Hubby | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Amatus
Komisioner KPU Kota Jayapura, Benny Karubaba 

Laporan Wartawan Tribun-papua.com, Amatus Huby.

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- KPU Kota Jayapura menetapkan 289.451 daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Kota Jayapura 2024 dan Pilkada Papua 2024 dari 5 distrik di Kota Jayapura.

Komisioner KPU Kota Jayapura, Benny Karubaba menjelaskan, DPT sudah ditetapkan dan tidak ada lagi perubahan. 

"Kami tetap membuka pelayanan pindah memilih bagi warga yang tidak terlayani," kata Karubaba kepada Tribun, baru-baru ini.

Baca juga: KPU Kota Jayapura Tetapkan 289.451 Suara DPT untuk Pilkada 2024, Berikut Sebarannya

Dia mengatakan, pihaknya akan melayani pindah memilih selama 30 hari menjelang perhitungan suara, kemudian juga 7 hari sebelum penghitungan suara untuk pelayanan terakhir pindah memilih. 

"Warga bisa datang langsung ke TPS , PPD ataupun ke KPU," jelasnya.

Baca juga: KPU Kota Jayapura Konfirmasi Ada Empat Paslon Bakal Mendaftar Besok

Walau begitu, kata Karubaba, masih ada ruang bagi warga yang belum sempat diakomodir dalam DPT dan bisa masuk pada dalam daftar pemilih tambahan (DPTB).

"Pelayanan pindah memilih bagi yang tidak terdata namun masih berada di provinsi Papua masih bisa dilayani. Namun bagi mereka yang berbeda provinsi tidak akan dilayani karena mereka sudah beda provinsi. Mereka tidak masuk dalam DPTB," pungkasnya.(*)
 
 
 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved