ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Kota Jayapura 2024

Bawaslu Gelar Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Kampanye Paslon Pilkada Kota Jayapura 2024

Sosialisasi ini dilakukan kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik maupun partai pengusung pasangan calon.

Penulis: Amatus Hubby | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Amatus Hubby
Ketua Bawaslu Frans Rumsawir saat diwawancarai oleh Tribun-papua.com, di Grand Abe Hotel, Jayapura, Papua, Selasa (1/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura menggelar sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Jayapura, Papua, Selasa (1/10/2024).

Ketua Bawaslu Frans Rumsawir mengatakan, sosialisasi ini dilakukan kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik maupun partai pengusung pasangan calon, sehingga mereka bisa mengetahui aturan yang ditetapkan dalam PKPU terkait dengan kampanye.

"Dalam sosialisasi ini kami hadirkan Ketua KPU, Kesbangpol, Bawaslu provinsi sebagai narasumber, OPD terkait yaitu dinas perhubungan dan pimpinan partai politik sebagai peserta,"katanya.

Baca juga: Bawaslu Kota Jayapura Awasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

Pasalnya, untuk memperhatikan tata ruang kota zonasi kampanye dan alat peraga kampanye (APK) itu harus sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Lanjut dia mengatakan bahwa, KPU sudah mengeluarkan keputusan yang terkait dengan tempat pemasangan APK dan juga jadwal kampanye.

"Kami berharap peserta pemilihan terdiri dari pasangan calon walikota dan wakil walikota agar dapat mematuhi seluruh ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Jayapura, yaitu zonasi pemasangan APK,"ujarnya.

Dia menjelaskan kegiatan kampanye akan berlangsung selama 60 hari tepatnya pada tanggal 24 November, setelah itu akan masuk dengan masa tenang.

Sehingga dalam sosialisasi ini diharapkan agar hal-hal yang ditetapkan dalam PKPU agar dapat mematuhi oleh para Paslon, sebagai peserta pemilihan, dan juga masyarakat.

Selain itu KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugas pertama melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pelaksanaan kampanye maupun juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan kampanye yang dilakukan pada tahapan kampanye.

"Ada sejumlah hal yang perlu kita catat bersama dalam melakukan kampanye adalah larangan yang ditentukan sesuai undang-undang agar bersama-sama kita taati nanti,"ucapnya.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Bawaslu Kota Jayapura Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu

Selain itu dia juga mengatakan sesuai dengan arahan dari Mendagri maka ASN diharapkan ikut terlibat dalam kampanye politik tetapi tidak menggunakan atribut-atribut Pemerintah.

"Sifatnya mereka itu sebagai pendukung pasti dan tidak aktif ya, bole mendengar isi dari kampanye seperti visi dan misi,"kata ketua Bawaslu Kota Jayapura.

Secara pasif misalkan seperti ikut dalam yel-yel, atau baju yang bergambar Paslon ini semua tentunya ada rambu.

"Ia yang jelas tidak bole menggunakan atribut-atribut ASN saat berada dalam lokasi sehingga citra ASN sendiri jadi terdorong,"pungkasnya.(*)
 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved