Kamis, 16 April 2026

Info Provinsi Papua Selatan

PJ Sekda Provinsi Papua Selatan Serahkan Berkas RPJMD ke KPU dan PPS

Rancangan RPJMD itu diperlukan karena bagian dari persiapan dalam debat publik, ini juga sebagai bahan yang akan dirumuskan panelis

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
DOKUMEN RPJMD - Pj.Sekda Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Selatan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat, Theresia Mahuze. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng menyerahkan berkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Selatan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze di ruang kerja Ketua KPU Papua Selatan, Kamis (10/10/2024). 

Baca juga: Berikut Pernyataan Sikap Front Mahasiswa Peduli Papua Selatan saat Aksi Mimbar Bebas di Jayapura

Maddaremmeng mengatakan, berkas yang diserahkan ke KPU Provinsi Papua Selatan itu sangat penting, sebab dapat digunakan untuk bahan debat publik calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan 2024-2029. 

Dengan rancangan teknokraf ini nantinya akan dimaanfaatkan oleh KPU Provinsi Papua Selatan dalam debat publik para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan.

Lebih lanjut Maddaremmeng mengatakan, visi-misi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan nantinya dapat diketahui apakah sejalan dengan RPJMD atau tidak.

"Rancangan teknokraf ini akan menjadi acuan di dalam pelaksanaan visi-misi kepala daerah terpilih nantinya," kata Maddaremmeng.

Dia menjelaskan, visi-misi itu sebenarnya rencana yang akan dilakukan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan.

Baca juga: Begini Kata Dosen Kala Front Mahasiswa Peduli Papua Selatan Gelar Aksi Mimbar Bebas di USTJ

"Memang sangat baik kalau visi-misi nya itu sejalan dengan apa yang diamanatkan di dalam rancangan teknokraf itu," ujarnya.

Menurut Maddaremmeng, bisa saja ada perbedaan-perbedaan akan tetapi itu dapat disingkronkan didalam pelaksanaan. 

Perbedaan yang dimaksud misalnya bangun jalan dan sebagainya, sehingga memang ada prioritas-prioritas yang harus dilakukan.

"Semua berharap bahwa jalan di Provinsi Papua Selatan ini akan diperbaiki hanya saja mana yang harusnya menjadi prioritas," tambah Maddaremmeng. 

Baca juga: Fauzun Undur Diri, Charles Gomar Segera Dilantik sebagai Wakil Ketua DPR Papua Selatan

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan, sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan dimana visi-misi dan program pasangan calon atau pemenuhan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.

Menurutnya, berkas itu masuk dalam syarat calon terkait visi-misi dan program yang harus sejalan dan sesuai dengan RPJMD.

"Rancangan teknokraf atau RPJMD itu diperlukan karena bagian dari persiapan dalam debat publik, ini juga sebagai bahan yang akan dirumuskan oleh panelis debat publik baik debat publik pertama, kedua, maupun ketiga," terang Theresia. 

Baca juga: Lantik Pansel DPRK, Pj Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi: Jalankan Sumpah, Tak Ada Kegaduhan 

Lebih lanjutnya, dalam debat publik ada materi-materi yang sudah disiapkan, materi debat publik ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved