Info Provinsi Papua Selatan
PJ Sekda Provinsi Papua Selatan Serahkan Berkas RPJMD ke KPU dan PPS
Rancangan RPJMD itu diperlukan karena bagian dari persiapan dalam debat publik, ini juga sebagai bahan yang akan dirumuskan panelis
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng menyerahkan berkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Selatan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze di ruang kerja Ketua KPU Papua Selatan, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Berikut Pernyataan Sikap Front Mahasiswa Peduli Papua Selatan saat Aksi Mimbar Bebas di Jayapura
Maddaremmeng mengatakan, berkas yang diserahkan ke KPU Provinsi Papua Selatan itu sangat penting, sebab dapat digunakan untuk bahan debat publik calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan 2024-2029.
Dengan rancangan teknokraf ini nantinya akan dimaanfaatkan oleh KPU Provinsi Papua Selatan dalam debat publik para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan.
Lebih lanjut Maddaremmeng mengatakan, visi-misi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan nantinya dapat diketahui apakah sejalan dengan RPJMD atau tidak.
"Rancangan teknokraf ini akan menjadi acuan di dalam pelaksanaan visi-misi kepala daerah terpilih nantinya," kata Maddaremmeng.
Dia menjelaskan, visi-misi itu sebenarnya rencana yang akan dilakukan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan.
Baca juga: Begini Kata Dosen Kala Front Mahasiswa Peduli Papua Selatan Gelar Aksi Mimbar Bebas di USTJ
"Memang sangat baik kalau visi-misi nya itu sejalan dengan apa yang diamanatkan di dalam rancangan teknokraf itu," ujarnya.
Menurut Maddaremmeng, bisa saja ada perbedaan-perbedaan akan tetapi itu dapat disingkronkan didalam pelaksanaan.
Perbedaan yang dimaksud misalnya bangun jalan dan sebagainya, sehingga memang ada prioritas-prioritas yang harus dilakukan.
"Semua berharap bahwa jalan di Provinsi Papua Selatan ini akan diperbaiki hanya saja mana yang harusnya menjadi prioritas," tambah Maddaremmeng.
Baca juga: Fauzun Undur Diri, Charles Gomar Segera Dilantik sebagai Wakil Ketua DPR Papua Selatan
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan, sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan dimana visi-misi dan program pasangan calon atau pemenuhan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.
Menurutnya, berkas itu masuk dalam syarat calon terkait visi-misi dan program yang harus sejalan dan sesuai dengan RPJMD.
"Rancangan teknokraf atau RPJMD itu diperlukan karena bagian dari persiapan dalam debat publik, ini juga sebagai bahan yang akan dirumuskan oleh panelis debat publik baik debat publik pertama, kedua, maupun ketiga," terang Theresia.
Baca juga: Lantik Pansel DPRK, Pj Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi: Jalankan Sumpah, Tak Ada Kegaduhan
Lebih lanjutnya, dalam debat publik ada materi-materi yang sudah disiapkan, materi debat publik ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Penyerahan-Dokumen-RPJMD.jpg)