ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPU Kabupaten Jayawijaya

Bawaslu Jayawijaya Imbau Pasangan Calon Bupati Hentikan Klaim Kepemilikan Lokasi Pemasangan APK

Bawaslu telah menginstruksikan panitia pengawas pemilu mengawasi seluruh berbagai tahapan yang dilakukan empat calon bupati serta tim suksesnya.

zoom-inlihat foto Bawaslu Jayawijaya Imbau Pasangan Calon Bupati Hentikan Klaim Kepemilikan Lokasi Pemasangan APK
Tribun-Papua.com/Marius Frisson
Koordinator Divisi Pengawasan dan Pencegahan Hubungan Masyarakat  (P2HM) di Bawaslu Jayawijaya, Yairus Asso.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun.

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan mengimbau calon bupati dan tim sukses hentikan klaim kepemilikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Pencegahan Hubungan Masyarakat  (P2HM) di Bawaslu Jayawijaya, Yairus Asso mengatakan KPU telah menetapkan sejumlah lokasi sebagai kawasan pemasangan APK, sehingga calon atau tim sukses calon tertentu tidak berhak mengklaim lokasi tersebut sebagai daerahnya yang tidak boleh dipasang APK calon lain.

"Untuk pemasangan APK itu tidak ada yang saling klaim mengklaim dari calon tertentu jadi semuanya punya kewajiban atau punya hak sama melakukan pemasangan APK atau atribut kampanye lainya," katanya di Wamena, Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca juga: Delapan KPU Daerah di Papua Pegunungan Diminta Segera Pengadaan Starlink untuk Mendukung Sirekap

Pemberian ruang untuk pemasangan APK calon dari kota hingga distrik-distrik itu bertujuan memperkenalkan diri, termasuk visi dan misi calon kepada masyarakat pemilih. 

"Ini  penting untuk dilakukan,  jadi tidak ada yang saling klaim mengklaim bahwa ini saya punya tempat atau basis sehingga caleg lain tidak bisa gunakan tempat tersebut. Ini tidak boleh terjadi," katanya.

Bawaslu telah menginstruksikan panitia pengawas pemilu mengawasi seluruh berbagai tahapan yang dilakukan empat calon bupati serta tim suksesnya.

Termasuk pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak diizinkan oleh KPU seperti di halaman sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, tempat ibadah maupun halaman kampus. (*)
 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved