ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Tuai Protes, Pansel DPR Kabupaten Jayapura Disebut Masuk Angin saat Umumkan Hasil Ujian Tertulis

Koordinator Perkumpulan Dewan Adat Tabi, Daniel Toto menduga, hasil itu telah dipengaruhi oleh politik uang (money politik), dan kepentingan pejabat.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Perkumpulan Dewan Adat Suku (DAS) Tabi melakukan aksi protes hasil ujian seleksi DPRK Kabupaten Jayapura yang diumumkan  Pansel pada Jumat (18/10/2024) di kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Hasil ujian tertulis seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Jayapura yang diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) menuai aksi protes dari peserta dan masyarakat adat yang tergabung dalam Perkumpulan Dewan Adat Suku (DAS) Tabi.

Pada Senin (21/10/2024) belasan masyarakat adat yang mewakili Dewan Adat Suku (DAS) Sentani, DAS Oktim, dan Kemtuk Gresi melakukan aksi protes menolak hasil tes tertulis seleksi DPRK di kantor Bupati Jayapura.

Koordinator Perkumpulan Dewan Adat Tabi, Daniel Toto menduga, hasil itu telah dipengaruhi oleh politik uang (money politik), dan kepentingan pejabat di Gunung Merah.

Menurut dia, hal itu dapat dibuktikan dari marga peserta yang lolos seleksi.

Padahal pihaknya sudah menyeleksi peserta dari tingkat bawah hingga dikatakan mumpuni sebagai calon yang didaftarkan hingga lolos pemeriksaan dan verifikasi berkas. 

Baca juga: Bawaslu Jayawijaya Imbau Pasangan Calon Bupati Hentikan Klaim Kepemilikan Lokasi Pemasangan APK

Dikatakan, tahapan tes tertulis juga tidak tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 43 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan.

Oleh sebab itu, dia menilai menilai tahapan ujian tertulis adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan mekanisme dan tahapan pengangkatan.

"Tes tertulis tidak sah dan tidak ada dalam peraturan Pansel administrasi sudah memenuhi syarat yang perwakilan dari Dewan Adat Suku, karena ada money politik dan kepentingan jadi mereka tidak lolos," katanya.

Pada prinsipnya, kata dia, kegiatan Pansel Kabupaten Jayapura harus dibekukan hingga ada putusan Gubernur Papua untuk dilanjutkan. Mengenai hal itu, pihaknya akan menemui Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Gubernur Papua.

"Jadi kita tidak akan tinggal diam, banyak dari di Gunung Merah, rekan-rekan, keluarga, dari hasil tes kami sudah bisa dibuktikan dari marga atau fam peserta yang lulus titipan siapa. Akhirnya yang korban masyarakat adat," ujarnya.

Sementara itu, salah satu peserta Ester Yaku mengatakan, tidak lulus ujian tertulis karena  pemberkasannya dianggap gugur.

Namanya terdaftar dalam portal opendata.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura 5 tahun lalu. Dikatakan, portal itu juga tidak dapat diakses.

Dari informasi itu, menurut dia, Pansel tidak bekerja sesuai dengan tahapan seleksi karena seharusnya hasil verifikasi berkas diumumkan di awal. 

"Informasinya tidak lulus karena masih terdaftar di data KPU tahun 2019. Saya sudah lolos di tahap verifikasi berkas jadi terkesan mencari-cari kesalahan. Pansel tidak bekerja independen atau sedang masuk angin?" tanyanya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved