ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada 2024

Pemda Biak Numfor Sudah Realisasikan NPHD Pilkada 100 Persen, Berikut Rinciannya 

Pemkab Biak Numfor telah merealisasikan 100 persen dana hibah pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada 2024.

Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Fiona Sihasale
Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor telah merealisasikan 100 persen dana hibah pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan juga pihak keamanan setempat.

Berdasarkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), anggaran Pilkada untuk Bawaslu dan KPU dan pihak keamanan sebesar Rp.62,8 miliar, yang terdiri dari Rp.41 miliar untuk KPU, Rp.13,5 miliar untuk Bawaslu, dan Rp.8,3 mliiar untuk pihak keamanan yakni TNI-Polri.

“Dana hibah pilkada telah kami salurkan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, dan sejauh ini semua berjalan baik, terbukti seluruh tahapan pilkada dapat berjalan lancar dan sukses,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak numfor, Gunadi di Biak, Papua, Senin (28/10/2024). 

Baca juga: NPHD Belum Cair 100 Persen, Tahapan KPU di 6 Kabupaten Provinsi Papua Pegunungan Terancam Mogok

Dengan di realisasikannya dana hibah Pilkada 2024, kata Gunadi, maka diharapkan dapat digunakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disampaikan sesuai NPHD awal, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.

“Pemerintah daerah telah merealisasikan dana hibah pilkada, dan apabila tidak dipergunakan sampai habis maka sisa dana tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah, dan apabila tidak dikembalikan maka konsekuensinya ya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gunadi.

Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Pemprov Papua Tengah Teken NPHD dengan TNI-Polri, Begini Besarannya

Terkait dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggara Pilkada di tingkat bawah, di mana sesuai edaran Menteri Dalam Negeri menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, menurut Gunadi,  sampai saat ini pemerintah daerah belum mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi dari KPU Biak. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved