AFU Gagal Maju di Pilgub PBD
TERKINI: Abdul Faris Umlati Kandas Sebelum Bertarung di Pilgub Papua Barat Daya 2024
Harapan Abdul Faris Umlati nampaknya pupus untuk berlaga di Pilgub Papua Barat Daya, yang bakal dihelat pada 27 November 2024 mendatang.
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG- Harapan Abdul Faris Umlati nampaknya pupus untuk berlaga di Pilgub Papua Barat Daya, yang bakal dihelat pada 27 November 2024 mendatang.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi membatalkan mantan Bupati Raja Ampat itu, sebagai calon Gubernur yang sudang mengantongi nomor urut 1 tersebut.
Pebatalan Abdul Faris Umlati tertuang dalam surat keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Pilgub 2024.
Dan, keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.
Baca juga: Ini Tuntutan Koalisi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Papua Barat Daya di PTUN Jayapura
Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.
Pieter bilang, putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
"Dalam surat itu secara jelas menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati calon Gubernur nomor urut 1 jelas melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024,"terang Pieter.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Peduli OAP: Calon Gubernur Papua Barat Daya AFU-Petrus Tau Diri Bukan Asli Papua
Dengan demikian, sambung Pieter, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut satu.
Disclaimer: Hingga berita ini dinaikkan Tribun masih mencooba melakukan upaya konfirmasi ke pihak KPU Papua Barat Daya terkait putusan tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.