ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

AFU Gagal Maju di Pilgub PBD

Ternyata Ini Penyebab Abdul Faris Umlati Didiskualifikasi KPU dari Kontestasi Pilgub PBD 2024

Pembatalan ini hanya berselang 22 hari menjelang hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.

|
Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Kompas.com
PILKADA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyerahkan surat rekomendasi kepada Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Papua Barat Daya, Kamis (25/7/2024) sore. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Pembataan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) di kontestasi Pilkada Papua Barat Daya 2024, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Senin (4/11/2024) malam.

Pembatalan ini hanya berselang 22 hari menjelang hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.

Adapun surat pembatalan KPU ini merujuk surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023.

Surat putusan ini hanya membatalkan pencalonan AFU sebagai calon gubernur. 

Sedangkan calon wakilnya, Petrus Kasihiw tetap. 

Baca juga: TERKINI: Abdul Faris Umlati Kandas Sebelum Bertarung di Pilgub Papua Barat Daya 2024

Pembatalan ini berlangsung dalam rapat KPU Papua Barat Daya, Senin (4/11|2024) malam, saat bersamaan KPU mulai mensortir surat suara, yang mana masih ada gambar AFU dan wakilnya, Petrus Kasihiw.

Pembatasan Abdul Faris Umlati tentunya sangat beralasan.

Hal itu merujuk pada Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/ PM.00.01/K.KPBD/ 10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/ PM.01.01/K.PBD/ 10/2024 terbukti telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Baca juga: Ini Tuntutan Koalisi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Papua Barat Daya di PTUN Jayapura

KPU sendiri telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal dietapkan yakni ditetapkan di Kota Sorong pada tanggal 04 November 2024.

Juga berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya nomor 105 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Geruduk PTUN Waena, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat Daya Protes Soal Ini

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di  Sorong 4 November 2024. 

Pembatasan Abdul Faris Umlati pun dibenarkan oleh Kuasa hukum KPU PBD, Pieter Ell dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Paris Uria Pedai.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Peduli OAP: Calon Gubernur Papua Barat Daya AFU-Petrus Tau Diri Bukan Asli Papua

Menurut keduanya, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat
Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 terbukti saudara Abdul Faris Umlati, SE, MM, M.Pd telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Baca juga: Empat Bulan Tak Terima Upah, Awak Kapal Tagih Haknya ke Pemprov Papua Barat

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan membatalkan AFU sebagai Cagub. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved