ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Program Transmigrasi Papua Ditolak

Majelis Rakyat Papua Selatan Tolak Program Transmigrasi Presiden Prabowo Subianto

Kesimpulannya, Majelis Rakyat papua Selatan menolak program transmigrasi yang digaungkan pemerintah di wilayah Papua.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman dan Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu. (Kolase Tribun-Papua.com) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Program transmigrasi di Tanah Papua yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Sejatinya, program tersebut akan dieksekusi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Transmigrasi.

Namun, rencana itu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Papua, khusus orang asli setempat.

Sebabnya, dinilai menimbulkan kosesi sosial, terlebih mengesampingkan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman telah menjelaskan transmigrasi tersebut tidak melibatkan orang dari luar Papua.

Artinya, pergeseran penduduk dilakukan hanya di wilayah itu atau transmigrasi lokal.

Pemerintah tengah menyiapkan 10 lokasi di Papua yang akan dijadikan sebagai kawasan transmigrasi. 

Sebanyak 4 di antaranya bakal diutamakan untuk dilakukan revitalisasi terlebih dahulu.

Dalam program ini, kata Iftitah, pemerintah tak akan melakukan perpindahan penduduk dari Pulau Jawa dan wilayah padat pemukiman lainnya ke Papua.

Baca juga: Ini 10 Lokasi Transmigrasi di Papua, Penduduk Lokal Dilibatkan hingga Perintah Prabowo

Hanya, isu belakangan menjadi momok yang menakutkan bagi orang asli Papua. 

"Itu tidak benar. Jadi tidak ada penduduk dari luar Papua datang ke Papua melalui program transmigrasi," kata Iftitah di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Menanggapi hal ini, Majelis Rakyat papua Selatan (MRPS) menganggap program transmigrasi akan menuai dampak negatif dan positif.

Secara positif, Ketua MRPS Damianus Katayu mengatakan tansmigrasi adalah perpindahan penduduk untuk tujuan kesejahteraan.

Perwakilan masyarakat adat suku Awyu dari Boven Digoel, Papua Selatan, mengajukan permohonan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Perwakilan masyarakat adat suku Awyu dari Boven Digoel, Papua Selatan, mengajukan permohonan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Bagaimana kita mau sejahterakan orang di luar kalau di dalam kita sendiri belum sejahtera, jadi kita fokus kesejahteraan di dalam dulu," ujar Damianus kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved