ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

4 Tahun Tidak Ada Titik Temu, Kantor Pengacara Pieter Ell dan Rekan Selesaikan Persoalan Ahli Waris

Selama empat tahun kisruh, persoalan mengenai ahli waris (istri dan 2 anak) mendiang Oscar Toloh akhirnya berujung damai.

|
Editor: Lidya Salmah
istimewa
Penyerahan dokumen kesepakatan pembagian ahli waris mendiang Oscar Toloh. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA-  Selama empat tahun kisruh, akhirnya persoalan ahli waris (istri dan 2 anak) mendiang Oscar Toloh, pun berujung damai.

Diketahui, Oscar Toloh merupakan salah satu pengusaha di Jayapura, Papua.

Ia meninggalkan seorang istri, Sukariyah dan dua orang anaknya, Laurenza Daniella Toloh dan Nindy Toloh.  

Upaya damai ini dilakukan oleh Kantor Pengacara Dr Pieter Ell dan Rekan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh ahli waris, Ny, Sukariyah dan Laurenza Daniella.

Baca juga: Ahli Waris Mendiang Oscar Toloh Tunjuk Kantor Pengacara Dr Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum

Sukariyah dan Laurenza Danilella membuat kesepakatan damai dengan ahli waris lainnya, Nindy Toloh yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Junadi.

Takamuly selaku Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Pieter Ell mengaku, tim hukum dari ahli waris, Ny.Sukariyah dan Daniella telah bekerja cepat.

Baca juga: Warisan Orangtua Dikuasai Saudara Angkat, Anak Kandung Raja Padang Layangkan Somasi

Dalam waktu dua minggu, mereka mencapai kesepakatan atas masalah internal para ahli waris yang telah bergulis sejak 4 tahun yang lalu.

"Terima kasih kepada rekan Junadi sebagai kuasa hukum ahli waris Nindy Toloh yang juga bekerja keras untuk selesainya persoalan harta warisan yang tersebar di Papua, Jakarta, Makasar dan Manado,"ungkap Takamuly lewat keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

Dijelaskan Takamuly, semua aset warisan akan dikoordinir oleh kantor hukum Pieter Ell dan rekan,  serta pembagianya sesuai dengan kesepakatan yang telah di tanda tangan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved