Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Lokataru Foundation Temukan 9 Dugaan Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada 2024 di Tanah Papua
Lokataru Foundation mengidentifikasi bahwa sejumlah pelanggaran netralitas terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kekuasaan.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Dugaan ini muncul setelah beredar rekaman suara yang memperlihatkan Sohilait diduga mengarahkan pejabat di tingkat distrik hingga kampung untuk memenangkan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Provinsi Papua.
Pasangan yang didukung ini diduga mengarah kepada Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, yang dicalonkan oleh Koalisi Indonesia Maju Plus dengan dukungan dari 17 partai politik.
Sohilait juga diduga memberikan panduan untuk mengamankan suara di TPS melalui perangkat distrik, kelurahan, hingga kampung.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu, yang kemudian menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum lainnya dan merekomendasikannya ke instansi yang berwenang.
Namun, Bawaslu menghentikan penanganan laporan tersebut dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Baca juga: ASN Jangan Ikut Cawe-cawe di Pilkada Papua, Pj Gubernur Ramses Limbong Ingatkan Soal Netralitas
PelanggaranNetralitas ASN dan PPD yang Terlibat dalam Tim Sukses
Berdasarkan data Bawaslu Papua Selatan pada 19 Oktober 2024, selama tahapan kampanye, sudah ada 6 laporan pelanggaran terkait netralitas ASN di Provinsi Papua Selatan.
Rinciannya, satu laporan di Kabupaten Merauke, dua di Kabupaten Asmat, dan tiga di Kabupaten Boven Digoel.
Dugaan pelanggaran di Kabupaten Merauke melibatkan Kepala Distrik Muting yang menghadiri kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke.
Di Kabupaten Asmat, pelanggaran berupa indikasi keterlibatan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) sebagai bagian dari tim pemenangan calon kepala daerah setempat.
Kasus lain di Asmat terkait dengan perusakan alat peraga kampanye kandidat.
Sementara itu, tiga perkara pelanggaran di Kabupaten Boven Digoel terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
“Peran PPD sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada karena mereka bertugas melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan menindaklanjuti temuan serta laporan dari Panitia Pengawas Distrik. Namun, jika PPD memihak, apalagi tergabung dalam tim kampanye salah satu pasangan calon, maka sudah dapat dipastikan terjadi manipulasi di sana,” ujar Delpedro Marhaen.
Baca juga: Usai Lengser Nanti dari Jabatan Presiden, Jokowi Diminta Jadi Warga Biasa, PDI-P: Jangan Cawe-cawe
Selain itu, menurut data Bawaslu Kabupaten Nabire, terdapat dugaan keterlibatan ASN Pemerintah Kabupaten Nabire yang mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada di Nabire.
Dugaan ini mencuat setelah beredar video yang menunjukkan indikasi ketidaknetralan ASN yang teridentifikasi sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nabire.
TribunPapua.com
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Lokataru Foundation
Pilkada 2024
Tanah Papua
Delpedro Marhaen
200 Warga Mengungsi Dari Yalimo ke Wamena Akibat Kerusuhan, Polisi Dirikan Tenda Darurat |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 258-259: Soal 3 |
![]() |
---|
Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri, Wamen, dan Pejabat yang Dilantik Prabowo Hari Ini |
![]() |
---|
Bupati Jayapura Harap Yayasan Penyedia MBG Ambil Langkah Konkret Jangkau Pelajar dan Bumil |
![]() |
---|
Kampus Swasta di Papua Barat Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 7,3 Miliar, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.