ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Lokataru Foundation Temukan 9 Dugaan Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada 2024 di Tanah Papua

Lokataru Foundation mengidentifikasi bahwa sejumlah pelanggaran netralitas terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kekuasaan.

Tribun-Papua.com/Putri Kurita
Ilustrasi foto: Pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Sentani, Distrik Sentani 

Dugaan ini muncul setelah beredar rekaman suara yang memperlihatkan Sohilait diduga mengarahkan pejabat di tingkat distrik hingga kampung untuk memenangkan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Provinsi Papua.

Pasangan yang didukung ini diduga mengarah kepada Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, yang dicalonkan oleh Koalisi Indonesia Maju Plus dengan dukungan dari 17 partai politik.

Sohilait juga diduga memberikan panduan untuk mengamankan suara di TPS melalui perangkat distrik, kelurahan, hingga kampung.

Kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu, yang kemudian menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum lainnya dan merekomendasikannya ke instansi yang berwenang.

Namun, Bawaslu menghentikan penanganan laporan tersebut dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Baca juga: ASN Jangan Ikut Cawe-cawe di Pilkada Papua, Pj Gubernur Ramses Limbong Ingatkan Soal Netralitas

PelanggaranNetralitas ASN dan PPD yang Terlibat dalam Tim Sukses

Berdasarkan data Bawaslu Papua Selatan pada 19 Oktober 2024, selama tahapan kampanye, sudah ada 6 laporan pelanggaran terkait netralitas ASN di Provinsi Papua Selatan.

Rinciannya, satu laporan di Kabupaten Merauke, dua di Kabupaten Asmat, dan tiga di Kabupaten Boven Digoel.

Dugaan pelanggaran di Kabupaten Merauke melibatkan Kepala Distrik Muting yang menghadiri kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke.

Di Kabupaten Asmat, pelanggaran berupa indikasi keterlibatan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) sebagai bagian dari tim pemenangan calon kepala daerah setempat.

Kasus lain di Asmat terkait dengan perusakan alat peraga kampanye kandidat.

Sementara itu, tiga perkara pelanggaran di Kabupaten Boven Digoel terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

“Peran PPD sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada karena mereka bertugas melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan menindaklanjuti temuan serta laporan dari Panitia Pengawas Distrik. Namun, jika PPD memihak, apalagi tergabung dalam tim kampanye salah satu pasangan calon, maka sudah dapat dipastikan terjadi manipulasi di sana,” ujar Delpedro Marhaen.

Baca juga: Usai Lengser Nanti dari Jabatan Presiden, Jokowi Diminta Jadi Warga Biasa, PDI-P: Jangan Cawe-cawe

Selain itu, menurut data Bawaslu Kabupaten Nabire, terdapat dugaan keterlibatan ASN Pemerintah Kabupaten Nabire yang mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada di Nabire.

Dugaan ini mencuat setelah beredar video yang menunjukkan indikasi ketidaknetralan ASN yang teridentifikasi sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nabire.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved