ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Pastikan Keamanan Jelang Pilkada 2024, Pemkot Jayapura dan TNI-Polri Sidak THM

Mulai hari ini tidak ada lagi yang menjual minuman keras (Miras) yang berizin ataupun tidak berizin sampai sampai Pilkada 2024 selesai

Penulis: Taniya Sembiring | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
SIDAK – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura yang dibackup jajaran TNI dan Polri melakukan sidak ke tempat hiburan malam (THM) di Kota Jayapura dalam rangka menciptakan suasana kota yang aman, nyaman dan tentram menjelang Pilkada 2024.  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring

TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura (Pemkot) bersama jajaran TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Provinsi Papua mendatangi tempat hiburan malam (THM) di Kota Jayapura.

Sidak tersebut bertujuan melakukan sosialisasi dan penegakan peraturan daerah khususnya untuk pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam dalam rangka pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Baca juga: Tahun 2025, BPS Kota Jayapura Bakal Lakukan 30 Survei: Ada Survei Tingkat Kemiskinan

Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Provinsi Papua, Christian Sohilait menegaskan, kegitan ini untuk memperkuat pengawasan dan menjaga ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkada di Kota Jayapura.

"Mulai hari ini tidak ada lagi yang menjual minuman keras (Miras) yang berizin ataupun tidak berizin sampai sampai Pilkada 2024 selesai. Kami mulai dari tempat hiburan malam dan akan ke toko-toko penjual miras," jelasnya kepada Tribun-Papua.com, Rabu (20/22/2024).

Lebih lanjut Christian Sohilait juga menekankan, selama penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak ada aktivitas yang berkaitan dengan bunyi-bunyian, dan tidak ada aksi penyampaian pendapat dimuka umum.

Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada masyarakat, mengingat semua harus bersama-sama mendukung dan menyukseskan hajatan politik lima tahunan yakni Pilkada 2024. 

Baca juga: Gelar Monev Akreditasi RS dan Puskesmas, Dinkes Kota Jayapura Ungkap Tujuannya

Bahkan pada hari puncak Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota, Wakil Wali Kota/Gubernur dan Wakil Gubernur yang jatuh pada 27 November 2024 seluruh aktivitas di Kota Jayapura  akan dihentikan sampai pukul 13.00 WIT.

"Sebelum selesai pencoblosan saya tegaskan tidak ada aktivitas apapun. Tujuannya  agar masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih dengan aman dan nyaman," ujarnya.

Baca juga: Harga Daging Sapi di Kota Jayapura Papua Masih Normal, Rp 140 Ribu Per Kilogram

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Dionisius Deda mengatakan, sosialisasi dan edukasi menjelang Pilkada di THM ini sekaligus untuk memeriksa pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha atau izin usaha yang sudah tidak berlaku.

"Untuk saksi yang berkaitan dengan ijin usaha kami melibatkan PPNS jadi bagi pelaku usaha yang punya ijin usaha tapi sudah tidak berlaku akan ditindak ditempat," tegasnya. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved