Pilkada Papua Barat 2024
Anulir Sanksi Diskualifikasi Untung Tamsil, KPU Papua Barat Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP
Sebelumnya, Untung Tamsil dan Yohana Hindom dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Provinsi Papua Barat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pengaduan ini karena KPU Papua Barat menganulir sanksi diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Yohana Hindom.
Laporan itu dilayangkan calon bupati Fakfak Samaun Dahlan melalui kuasa hukumnya, Jansen E Sihaloho ke Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
"Kami menduga ada tindakan (KPU RI dan KPU Papua Barat) tidak profesional bahkan berpihak pada calon tertentu," ujar Jansen.
Baca juga: Bupati Fakfak, Untung Tamsil Sambut Rencana Pembangunan Kawasan Industri Pupuk
Sanksi diskualifikasi itu sebelumnya dikeluarkan oleh KPUD berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Namun, putusan itu tiba-tiba dianulir dengan surat keputusan yang diterbitkan KPU Papua Barat.
"Ternyata pada tanggal 19 November 2024, tiba-tiba KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan SK yang menganulir SK dari KPU Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan calon Untung Tamsil."
"Jadi, yang kita laporkan itu adalah bagaimana mungkin ya KPU Provinsi menganulir putusan dari KPU Fakfak yang menindaklanjuti rekomendasi Bawas," tutur Jansen.
Sebab itu, kompetitor Untung Tamsil dan Yohana Hindom ini yakin untuk melaporkan seluruh anggota KPU RI dan anggota Bawaslu RI atas dugaan ketidakprofesionalan itu.
Selain melaporkan KPU RI dan KPU Papua Barat ke Bawaslu, Jansen juga melaporkan dua lembaga ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, Untung Tamsil dan Yohana Hindom dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Tidak Ada Perlawanan Saat Penangkapan Mantan Bupati Biak Numfor, HAN Ditetapkan Tersangka
Dalam Undang-undang itu disebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Keputusan Bawaslu tersebut kemudian diputuskan oleh tiga komisioner KPU Fakfak yang hadir dalam pleno, sementara dua komisioner lainnya tidak hadir.
Namun putusan ini dianulir pada 19 November 2024 melalui SK Nomor 319 Tahun 2024 yang dikeluarkan KPU Provinsi Papua Barat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.