ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua 2024

Lokataru Ungkap Temuan Awal Pelanggaran Pilkada Papua: Ketidaknetralan ASN hingga 'Calon Bermasalah'

Lokataru menduga Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, mengarahkan pejabat distrik hingga kampung untuk mendukung pasangan calon Gubernur Papua.

Tribun-Papua.com/Istimewa
ILUSTRASI Pilkada Gubernur Papua 2024. Lokataru Foundation menembukan sejumlah kasus dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada Papua 2024. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Provinsi Papua mengalami sejumlah rintangan.

Hal ini dikahawatirkan bakal memicu ketegangan yang berdampak pada gangguan keamanan.

Kekhawatiran ini menyusul temuan awal dugaan pelanggaran Pemilu oleh Lokataru Foundation, setelah melakukan pemantauan serta menerima laporan dari masyarakat Papua, sebulan terakhir.

Selain enam provinsi di Tanah Papua, pemantauan tahapan Pilkada oleh Lokataru juga dilakukan di Banten, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan. 

Lokataru mencatat setidaknya ada 25 dugaan pelanggaran yang telah diverifikasi dan ditelusuri lebih lanjut.

Antara lain mencakup pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, serta pelanggaran hukum lain.

Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Minta Pilkada Harus Aman, Apa Kabar Cawe-cawe Pilgub Papua dan Netralitas ASN?

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengungkapkan bentuk-bentuk pelanggaran yang ditemukan meliputi, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat kekuasaan lokal lainnya.

Kemudian, penyalahgunaan kewenangan dan sumber daya negara, intervensi, pelanggaran administratif dalam pemberkasan, serta pengerahan aparat TNI-Polri.

"Kami juga mengidentifikasi sejumlah aktor yang diduga terlibat dalam pelanggaran Pilkada ini, termasuk Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Pusat, Provinsi, Kota, dan Kabupaten," ujar Delpedro Marhaen dalam konferensi pers digelar via zoom, Minggu (24/11/2024) siang.

Hasil temuan awal Lokataru juga disampaikan Koordinator Pemantau Pilkada Lokataru Foundation di Tanah Papua, Hasnu Ibrahim, dan aktivis HAM sekaligus Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar.

Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti seusai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (18/1/2022). (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)
Aktivis HAM sekaligus pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.  (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)

Selain itu, dugaan pelanggaran juga melibatkan pasangan calon (Paslon) yang berpartisipasi dalam Pilkada ini.

Dalam laporannya, Lokataru mencatat Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, diduga mengarahkan pejabat distrik hingga kampung untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, dari Koalisi Indonesia Maju Plus.

Sohilait juga diduga memberi panduan untuk mengamankan suara melalui perangkat distrik hingga kampung.

Sementara itu, dalam Pilkada Kota Jayapura, Calon Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw, diduga menyalahgunakan kewenangan dan sumber daya negara.

"Dugaan pelanggaran meliputi politik uang dan pemanfaatan program pemerintah dari Kementerian PUPR untuk kepentingan kampanye," kata Delpedro Marhaen.

Tujuh suku besar di Kepulauan Yapen ditambah dari Biak Numfor Supiori siap menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw-HM Darwis Massi. Foto:Taniya Sembiring
Tujuh suku besar di Kepulauan Yapen ditambah dari Biak Numfor Supiori siap menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw-HM Darwis Massi. Foto:Taniya Sembiring (Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring)

Menurutnya, JBR diduga melakukan renovasi rumah warga dengan memanfaatkan posisinya sebagai anggota DPR Papua (DPRP), yang dilakukan menjelang Pilkada di Jayapura.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa Bawaslu di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten cenderung pasif dalam menindaklanjuti berbagai aduan yang masuk.

Kemudian, terdapat dugaan pelanggaran administratif dalam proses pemberkasan pencalonan pada Pilkada Papua.

"Calon Gubernur Mathius Derek Fakhiri, yang berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen dengan nomor urut 2, diduga masih berstatus anggota Polri aktif ketika ditetapkan sebagai calon Gubernur Provinsi Papua oleh KPU pada 22 September 2024," kata Delpedro.

"Berdasarkan penelusuran kami, sejumlah bukti menunjukkan bahwa mantan Kapolda Papua ini masih tercatat sebagai salah satu Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil Polri pada tahun 2024," sambungnya.

Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua..
Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua.. (istimewa)

Kasus cawe-cawe Pj Wali Kota di Pilgub Papua dihentikan

Sementara itu, LSM Gempur Papua dan KMP3R  telah melaporkan Pj Wali Kota Jayapura ke Bawaslu Papua atas rekaman itu pada Rabu (30/10/2024).

Dalam pemanggilan klarifikasi oleh Bawaslu, Christian Sohilait sendiri mengakui bila rekaman itu adalah suaranya. 

Hanya, belakangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menhentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada oleh Pj Wali Kota Jayapura itu.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin beralasan, bukti rekaman suara yang disertakan pelapor belum kuat dijadikan sebagai alat bukti, sebab diperoleh dari grup WhatsApp --bukan rekaman awal.

"Sehingga, ketika diminta mana yang rekaman aslinya dikuatirkan sudah tidak lagi murni," kata Hardin dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Papua, kawasan Holtekamp, Kamis (14/11/2024).

Alasan lainnya, kata Hardin, butuh waktu banyak untuk mencari alat bukti asli yang diserahkan pelapor. Sementara, waktu pemenuhan bukti hanya lima hari.

"Lagi-lagi itu sudah lepas dari waktu yang diberikan menurut UU, itulah kelemahan kami," kata Hardin.

Kemudian, Hardi mengatakan penghentian ini lantaran Gakkumdu sudah menyatakan laporan tersebut takdapat dilanjutkan, meski alasan Gakkumdu tidak dijelaskan secara spesifik.

Adapun Bawaslu bersama Gakkumdu telah melakukan pengkajian atas kasus tersebut pada 2 November 2024.

Kajian dimaksud terkait keterpenuhan unsur formil dan materil atas laporan ketidaknetralan Pj Wali Kota Jayapura dalam rekaman diterima Bawaslu.

Baca juga: Goliat versus Daud di Pilkada Papua, Sejauh Mana Pengaruh Dua Pasangan Calon Gubernur?

Bawaslu, kata Hardin, telah menindaklanjuti dengan mengundang sejumlah saksi baik pelapor maupun saksi .

Pj Wali Kota Jayapura Christian Sohilait saat pimpin apel Senin pagi di lapangan upacara Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (10/6/2024).
Pj Wali Kota Jayapura Christian Sohilait saat pimpin apel Senin pagi di lapangan upacara Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (10/6/2024). (Tribun-Papua.com/ Ginting)

"Ada sebanyak 13 saksi yang kami undang termasuk dua ahli guna meminta pendapat. Yang di dalamnya ada pendampingan yang di lakukan oleh Gakkumdu," katanya.

Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Y Kabelen menyebut pihaknya sebelumnya bersepakat adanya pelanggaran netralitas ASN, sebagaimana percakapan dalam rekaman diterimanya.

"Kami sepakat diduga sudah ada rekomendasi ke BKN pusat terkait dengan laporan yang di terima. Sehingga sudah disampaikan untuk netralitas ASN sudah di kirim ke BKN dan secara internal di BKN untuk menangani sesuai prosedur dari rekomendasi dari bawaslu," pungkasnya. (tim redaksi)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved