Pilkada Nabire 2024
Masyarakat Nabire Tetap Bisa Mencoblos Apabila Tidak Mendapat Surat Undangan, Begini Kata Ketua KPU
Apabila masyarakat Nabire tidak dilayani di TPS dengan proses tersebut, Ketua KPU Kabupaten Nabire bilang, bisa langsung dilaporkan.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Masyarakat Kabupaten Nabire tidak perlu takut apabila tidak mendapatkan surat pemberitahuan pencoblosan.
Ketua KPU Kabupaten Nabire, Sarlota Nelcy Wartanoy mengatakan, apabila tidak mendapatkan surat tersebut, masyarakat bisa gunakan KTP ke TPS, dan mengecek DPT Online di alamat web cek dpt online.kpu.go.id.
"Kalau sudah buka cek dpt, langsung screenshot, jadi ini dengan KTP saja sudah cukup," kata Sarlota kepada Tribun-Papua.com, Selasa, (26/11/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Perempuan Ditangkap di Mimika Papua Tengah, Diduga Lakukan Money Politic
Kemudian, apabila masyarakat tidak dilayani di TPS dengan proses tersebut, Sarlota bilang, bisa langsung dilaporkan.
"Lapornya kemana, yah ke Bawaslu atau Gakkumdu," ujarnya.
Selain itu, Sarlota juga tidak lupa mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan pesta demokrasi yang akan berlangsung.
"Mari kita sukseskan semua proses yang ada, agar Pilkada di Nabire, dapat berjalan lancar, aman, dan damai," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.