ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU di Kabupaten Jayapura

KPU Kabupaten Jayapura Tetapkan PSU di 10 TPS dari 18 yang Direkomedasi Bawasu, Berikut Lokasinya!

Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura sebelumnya merekomendasi PSU di 18 TPS.

Tribun-Papua.com/ Putri
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jeriyanto Tunya 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura nomor 222 Tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Jayapura pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jeriyanto Tunya menyebutkan PSU dilakukan di TPS 001, Kampung Homfolo, Distrik Ebungfau, TPS 012 di Kelurhaan Dobonsolo, Distrik Sentani, TPS 001 Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Jayapura Rekomendasi PSU di 18 TPS

TPS 001 di Kampung Nandom dan TPS 001 di Kampung Aib, Distrik Kemtuk.

TPS 001 di Kampung Kuipons, TPS 001 di Kampung Yenggu Baru, TPS 001 Kampung Benyom, Distrik Nimboran. TPS 004 dan 005 di Kampung Doyo Baru, Distrik Waibhu.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura sebelumnya merekomendasi PSU di 18 TPS.

Efra mengatakan, meski demikian berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dari penyelenggara diringkat bawah baik Panitia Pemungutan Distrik), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan melalui pleno telah tetapkan hanya 10 TPS yang di PSU.

Baca juga: Jangan Khawatir, Warga Bisa Memilih Tanpa Undangan. Berikut Penjelasan Bawaslu Kabupaten Jayapura 

Pihaknya mengakui terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara tingkat bawah yakni pembagian surat suara dan coblos lebih dari satu kali.

"Sesuai dengan SK berita acara dan di SK kan ada 10 TPS yang dilakukan PSU dengan beberapa alasan, terkait dengan pembagian surat suara, pemilih coblos lebih dari satu kali. TPS yang tidak melaksanakan mekanisme pungut hitung," ungkapnya.

Sebagai informasi, berikut 18 TPS yang di rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura;

1. TPS 001 Kampung Homfolo, Distrik Ebungfauw

2. Kelurahan Sentani Kota TPS 007, Kelurahan Dobonsolo TPS 012, Kelurahan Hinekombe TPS 017 dan Kampung Sereh TPS 001 dan 004, Distrik Sentani

3. TPS 002, Kampung Ambora, Distrik Demta 

4. TPS 001, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat

5. TPS 001, Kampung Nambon, TPS 001 Kampung Aib, Distrik Kemtuk

6. Kampung Kuipons TPS 001, Kampung Kuwase TPS 001, Kampung Yenggu Baru TPS 001 dan Kampung Benyom TPS 001, Distrik Kemtuk

7. Kampung Bambar TPS 003, Kampung Doyo Baru TPS 004 dan 005, Distrik Waibhu

8. Kampung Wambena TPS 001, Distrik Depapre. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved