Pilkada Papua 2024
Segini Jumlah Suara Calon Gubernur Papua yang Digelembungkan PPD Jayapura Selatan pada Pilkada 2024
Secara aturan, pleno tidak sah untuk diteruskan oleh KPU Kota Jayapura dan Provinsi Papua apabila masih ada kekeliruan di tingkat PPD.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pleno hasil rekapitulasi suara calon Gubernur Papua oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Selatan, Minggu (8/12/2024) malam, ricuh hingga terpaksa ditunda pengesahannya.
Penyebabnya, ditemukan penggelembungan suara cukup signifikan oleh PPD Japsel untuk calon gubernur yang bertarung di Pilkada 2024.
Adapun dua pasangan calon gubernur Papua, yakni nomor urut 1 Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-YB), dan nomor urut 2 Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).
Kericuhan terjadi saat Ketua PPD Japsel, Charles Ragainaga, mengumumkan rekapan suara dua pasangan calon gubernur.
Lalu, disanggah oleh saksi paslon BTM-YB serta meminta agar dilakukan pencocokan data semua saksi dan data PPD, berdasarkan hasil C1 plano dan D hasil Pilkada pada 56 TPS di Japsel.
Baca juga: Pleno PPD Japsel Dianggap Cacat, KPU Papua Minta Hasil Rekapitulasi Suara Gubernur Ditinjau Kembali
Saksi BTM-YB langsung mengajukan keberatan karena melihat ada beberapa penggelembungan suara di beberapa kelurahan.
Namun, saksi Mari-Yo mendesak segera disahkan dengan dalih waktu pleno KPU sudah lewat.
Kemudian, terjadi keributan hebat hingga pleno pengesahan dihentikan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon, mengatakan hasil rekapitulasi suara pemilihan calon Gubernur Papua di Distrik Jayapura Selatan, cacat.

Sebab, jumlah suara antara pemilihan calon gubernur tidak sinkron dengan pemilihan calon wali kota Jayapura.
“Kami minta tinjau kembali putusan PPD Japsel. Ada angka direkapitulasi gubernur dengan wali kota beda jauh. Masa ada sekitar 10 ribu orang hanya memilih gubernur, tidak memilih di wali kota. Ini juga masalah. Jadi, kami anggap cacat,” ujar Steve kepada sejumlah wartawan di Abepura, Senin (9/12/2024) malam.
Secara aturan, pleno tidak sah untuk diteruskan oleh KPU Kota Jayapura dan provinsi apabila masih ada kekeliruan di tingkat PPD.
Baca juga: Barisan Pendukung BTM-YB Geruduk Lokasi Pleno KPU Kota Jayapura, Desak KPU Koreksi Suara Japsel
“Kami bilang pleno cacat, pleno yang tanggung, tidak selesai, tidak ditutup, hasil rekapitulasi tidak disahkan, artinya ini cacat,” kata Steve.
Berikut data perbandingan perolehan suara sementara PPD Japsel yang dibacakan Charles Ragainaga:
Data PPD Japsel Data Saksi 01 Gub
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.