Pilkada Papua 2024
Demokrasi Dibegal, KPU Sahkan Penggelembungan Suara PPD Japsel untuk Calon Gubernur Papua: Ilegal
Artinya, jumlah suara calon gubernur Papua tidak sinkron dengan jumlah pemilih calon Wali Kota Jayapura di Distrik Jayapura Selatan.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketegangan terjadi dalam pleno hasil rekapitulasi suara PPD Jayapura Selatan di sebuah hotel bilangan Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/12/2024) malam.
Emosional di ruang pleno memuncak ketika Michael Sineri selaku saksi untuk pasangan calon Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-YB), meminta KPU Kota Jayapura mencocokkan data C Hasil pada PPD Jayapura Selatan.
Permintaan penyandingan data C Hasil antara kedua pihak saksi serta PPD, KPU dan Bawaslu, menyusul adanya kelebihan 9,137 suara yang ditemukan pada D Hasil dalam rekapitulasi suara PPD Jayapura Selatan.
Artinya, jumlah suara calon gubernur Papua tidak sinkron dengan jumlah pemilih calon Wali Kota Jayapura di Distrik Jayapura Selatan.
Namun, saksi untuk paslon nomor urut 2 Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), Benyamin Gurik melancarkan argumentasi serta mendesak Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai untuk mengetuk palu pengesahan.
Baca juga: Segini Jumlah Suara Calon Gubernur Papua yang Digelembungkan PPD Jayapura Selatan pada Pilkada 2024
Benyamin juga mengganggu Bawaslu terkait kedudukannya dalam pleno, bahkan sempat meminta komisioner Bawaslu untuk meninggalkan ruang pleno.

Selain itu, Benyamin membungkam petugas PPD Japsel yang ingin menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi hingga munculnya jumlah suara menggelembung pada paslon nomor urut 2, Mathius-Aryoko.
Martapina yang beberapa kali menyela pleno, akhirnya mengambil keputusan sendiri hingga mengesahkan hasil rekapitulasi suara calon Gubernur Papua untuk Distrik Jayapura Selatan-- sekalipun sudah diingatkan berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) PKPU oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir, menegaskan Martapina sebagai penyelenggara pemilu, justru melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 Tahun 2024, saat memutuskan perkara di tingkat distrik.
PKPU mengatur dilakukannya penyandingan data apabila ditemukan kekeliruan jumlah pemilih.
Adapun C Hasil di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) adalah dasar untuk menyelesaikan pleno di tingkat KPU apabila terjadi perbedaan data pada D Hasil.
Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai berdalih takdapat kembali membahas C Hasil, lantaran sudah diselesaikan di tingkat PPD, sekalipun jumlah suara salah satu calon gubernur menggelembung pesat.
"Bilamana terjadi ketidakcocokan (data), lanjutkan ke MK. Kami tidak bisa mengambil C Hasil karena itu akan bermasalah pada kami," katanya, menanggapi pleno yang semakin memanas.

Martapina saat mengesahkan D Hasil suara untuk calon gubernur Papua, dalam keadaan bimbang.
Beberapa kali ia meminta pandangan dari Bawaslu.
Namun, ia sama sekali tidak tegas dalam memimpin pleno hingga terpengaruh argumentasi saksi.
KPU mengesahkan suara secara ilegal pada PPD Japsel
Anggota Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rinto Pakpahan yang turut dalam pelno, mengingatkan konsekuensi hukum yang akan diterima Martapina itu lantaran sudah dinilai ilegal.
"Dari awal, ibu mengatakan kita baca hasil Sirekap, lalu kita selesaikan. Sekarang kita tunggu pernyataan ibu seperti apa. Saran kami, ibu mengacu pada PKPU 18 dan keputusan yang ibu pedomani untuk rapat pleno rekapitulasi ini," ujarnya di hadapan umum.
Pihaknya juga menegaskan KPU Kota Jayapura telah mengesahkan perolehan suara pada rekapitulasi PPD Japsel, secara ilegal.
Rinto menyatakan adanya praktik maladministrasi oleh Ketua KPU Kota Jayapura.
Sebab, mekanisme pleno tidak dijalankan sesuai prosedur.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir menegaskan akan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami akan lakukan tindakan sesuai kewenangan kami. Prosedur tidak dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Adapun hasil rekapitulasi suara di Jayapura Selatan hanya ditanda tangani Ketua PPD setempat.
Sedangkan empat anggota PPD mengajukan keberatan karena data yang tidak sinkron antara C1 dan D Hasil.

Mereka juga mencatat peristiwa ini sebagai kejadian khusus yang harus diselesaikan di tingkat kota dan provinsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Tetapkan Abisai Rollo-Rustan Saru Wali Kota Jayapura Terpilih
"Hasil ini juga hanya ditandatangani oleh Ketua PPD yang tidak hadir dalam pleno hari ini," ungkapnya.
Data penggelembungan suara di PPD Japsel
Berikut sebaran penggelembungan 9,137 suara untuk paslon Gubernur Papua nomor urut 2, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Distrik Jayapura Selatan.
Kelurahan Argapura:
1. BTM-YB sebanyak 3.539 suara
2. Mari-Yo sebanyak 3.369 (naik menjadi 3.769 suara)
Kelurahan Ardipura:
1. BTM-YB sebanyak 4.711 suara
2. Mari-Yo sebanyak 5.528 suara (naik menjadi 8.378 suara)
Kelurahan Numbay:
1. BTM-YB sebanyak 1.228 suara
2. Mari-Yo sebanyak 2.256 suara (naik menjadi 3.256 suara)
Kelurahan Entrop:
1. BTM-YB sebanyak 5.670 suara
2. Mari-Yo sebanyak 6.915 suara (naik menjadi 9.505 suara)
Kelurahan Hamadi:
1. BTM-YB sebanyak 6.448 suara
2. Mari-Yo sebanyak 10.629 suara (naik menjadi 12.926 suara)
Kampung Tahima Soroma:
1. BTM-YB sebanyak 239 suara
2. Mari-Yo sebanyak 326 suara
Kampung Tobati:
1. BTM-YB sebanyak 151 suara
2. Mari-Yo sebanyak 40 suara
Total suara normal sesuai salinan C1 yang dipegang saksi BTM-YB sebanyak 21.986 suara.
Total suara normal Mari-Yo hanya 29.063 suara. Naik menjadi 38.200 suara, setelah digelembungkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.