Pilkada Puncak Jaya 2024
Pilkada Puncak Jaya Bermasalah, KPU dan Bawaslu RI Diminta Tinjau Hasil Rekapitulasi Suara 4 Distrik
Perampasan logistik pemilu, sehari sebelum pencoblosan surat suara itu menimbulkan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Puncak Jaya.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta segera meninjau kembali penetapan hasil perolehan suara pada Pilkada Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU Provinsi Papua Tengah secara sepihak.
Ini menyusul fakta kejadian luar biasa berupa perampasan kotak suara di kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya pada 26 November 2024, yang berujung bentrok antar pendukung kandidat.
Perampasan logistik pemilu, sehari sebelum pencoblosan surat suara itu menimbulkan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Distrik Mulia, Lumo, Raga dan Distrik Tingginambut.
Adapun dua calon bupati Puncak Jaya yang bertarung pada Pilkada 2024 yakni pasangan Yuni Wonda - Mus Kogoya nomor urut 1 (petahana), dan Miren Kogoya - Mendi Wonerengga nomor urut 2.
Ketua Tim Koalisi Pemenangan Yuni Wonda - Mus Kogoya, Roman Telenggen, mengatakan hasil rekapitulasi empat distrik tersebut sudah didiskualifikasi KPU Kabupaten Puncak Jaya, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
Namun belakangan, KPU Provinsi Papua Tengah membuka kembali lembaran hasil dari empat distrik itu lalu menghitungnya sebagai hasil perolehan suara untuk calon bupati dan gubernur.
Akibatnya, tindakan KPU Papua Tengah itu menguntungkan pasangan calon bupati Puncak Jaya nomor urut 2, Miren Kogoya - Mendi Wonerengga.
• Selisih 25.277 Suara, Miren Kogoya-Wendi Wonerengga Jadi Sang Juara Pilkada Puncak Jaya 2024
"Kami minta KPU RI dan Bawaslu meninjau ulang putusan KPU Provinsi Papua Tengah atas hasil Pilkada Puncak Jaya. Kami masyarakat Puncak Jaya mengangap Pilkada kali ini cacat hukum. Kami merasa demokrasi ini diinjak-injak. Ini bukan hasil sebuah proses demokrasi," ujar Telenggen lewat rekaman suara diterima Tribun-Papua.com, Rabu (18/12/2024).
Telenggen mengatakan proses Pilkada secara TSM oleh kandidat tertentu serta massa pendukungnya di Puncak Jaya bukan saja merugikan pasangan Yuni-Mus, tetapi telah merampas hak politik masyarakat secara luas.
Dikatakan, PPD pada empat distrik bermasalah sudah membuat catatan kejadian khusus, bahkan KPU dan Bawaslu Puncak Jaya sudah mendiskualifikasi empat distrik itu menyusul peristiwa perampasan kotak suara, tetapi tidak diselesaikan oleh tingkat provinsi.

KPU Provinsi Papua Tengah dianggap melanggar petunjuk teknis PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang aturan dan prosedur pelaksanaan pemilu.
"Perampasan kotak suara dketahui dan disaksikan oleh muspida, ada Dandim dan kepolisian, komisioner KPU Puncak Jaya, bahkan ada satu komisioner KPU Provinsi Papua Tengah saat kejadian itu tetapi mereka tidak bertindak profesional. Ini semacam pembiaran," ungkapnya.
Telenggen menduga ada persekongkolan di antara pihak penyelenggara serta aparatus setempat untuk menjatuhkan Yuni Wonda sebagai bupati petahana.
Ia menegaskan tidak ada pencoblosan surat suara pada 27 November pada tiga distrik, meski ada beberapa kampung pada satu distik lainnya menggelar pencoblosan.
Hal itu disebabkan adanya pengancaman oleh pendukung salah satu paslon terhadap warga pemilih serta pertugas pemilu saat hari pencoblosan.
Telenggen juga menduga rekapitulasi suara sudah dimainkan oleh oknum-oknum berkepentingan pasca-perampasan kotak suara di Kantor KPU Puncak Jaya.
"Kami menduga ini dilakukan saat tim kami pulang sesaat ketegangan di Kantor KPU Puncak Jaya yang mana perampasan dilakukan kubu lawan. Kami menginginkan Pilkada damai sehingga kami pulang, tidak menginginkan keributan," ujarnya.
Menurut perhitungan Tim Yuni-Mus, ada sekira 47.000 suara oleh kubu Miren-Mendi, tanpa melalui proses pencoblosan surat suara.
"Laporan Bawaslu itu tidak jelas dan pihak KPU (Puncak Jaya) juga bersikeras tidak mengakui adanya peristiwa perampasan kotak suara di kantornya. KPU Provinsi Papua Tengah menggunakan dasar apa menentukan suara sehingga memenangkan paslon nomor dua?," kata Telenggen.
• Masyarakat Distrik Lumo Puncak Jaya Minta Tanggung Jawab KPU-Bawaslu Soal Perompakan Kotak Suara
Ia menegaskan Tim Yuni Wonda dan Mus Kogoya akan mengajukan gugatan hasil Pilkada Puncak Jaya ke Mahkamah KLomnstitusi (MK).
"Kami minta kepastian dari KPU dan Bawaslu, sehingga kami akan menempuh jalur hukum. Empat distrik ini sudah terang-terangan menyeleweng dari aturan sistem Noken yang sebenarnya. Sistem noken itu membuat kesepakatan di lapangan oleh masyarakat, diwakili kepala suku atau kepala kampung. Seperti diputuskan MK. Ada ahli sistem Noken. Itu jelas," ujar Telenggen.
Ia pun mempertanyakan apakah memang KPU dan Bawaslu RI sudah benar-benar menarik kewenanagan KPU Daerah dan memberikan kewenanagan penuh kepada KPU Provinsi atau membatalkan pleno rekapituliasi oleh KPU Kabupaten.

Sebab, KPU Provinsi Papua Tengah jelas-jelas melanggar PKPU No 18 tahun 2024, dengan tindakan menghitung hail suara di empat distrik bermasalah yang telah dinyatakan tidak dbisa direkap atau telah didiskualifikasi KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Puncak Jaya.
KPU Papua Tengah tetapkan hasil Pilkada Puncak Jaya
Diketahui, KPU Provinsi Papua Tengah telah menggelr pleno rekapitulasi perolehan suara Kabupaten Puncak Jaya pada Pilkada 2024.
Hasil pleno yang digelar di Aula Kantor RRI, Jalan Merdek Kabupaten Nabire, Rabu (18/12/2024) dini hari, dibacakan Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Papua Tengah, Oktovianus Takimai.
Pasangan nomor urut 2, Miren Kogoya - Wendi Wonerengga ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 111.079 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 1, Yuni Wonda - Mus Kogoya memperoleh 85.802 suara.
Selisih perolehan suara terbanyak kandidat sebanyak 25.277 suara.
KPU menyebut jumlah suara sah sebanyak 196.881 suara, dan tidak sah; nol suara.
Sementara surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5 persen dari DPT sebanyak 202.037.
Sedangkan untuk jumlah surat suara yang digunakan, 196.881, lalu untuk jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos; nol.
Kerciuhan pecah akibat perampasan kotak suara
Diberitakan sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, ricuh pada Rabu (27/11/2024).
Kericuhan pecah di Distrik Mulia hingga menyebabkan 40 rumah terbakar dan 94 orang terluka.
Kerusuhan bermula ketika salah satu pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaporkan membawa kabur kotak suara pada Rabu pagi.
Kotak suara yang dibawa tersebut berasal dari Kampung Birak Ambut, Wuyukwi, Pepera, Towogi, dan Wuyuneri.

Sehari sebelumnya, perampasan kotak suara juga terjadi di Kantor KPU Puncak Jaya oleh massa pendukung salah satu calon bupati.
Aksi ini memicu kemarahan pendukung pasangan calon lainnya, yang berujung pada aksi saling serang.
Pertikaian melibatkan penggunaan senjata tradisional, seperti panah, hingga berujung pada pembakaran rumah di beberapa lokasi.
Kericuhan semakin meluas seiring dengan meningkatnya tensi antara kedua kubu.
Massa mulai menyerang pemukiman lawan, membakar sekitar 40 rumah, termasuk sebuah honai (rumah adat Papua).
Banyak warga terjebak di tengah situasi mencekam, sementara petugas keamanan berupaya keras untuk mengendalikan kerusuhan.
Kapolres Puncak Jaya dan jajarannya segera turun ke lapangan untuk meredakan situasi. Namun, suasana tetap panas hingga siang menjelang sore. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.