Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Jubir PDIP Tuding Ada Upaya Penenggelaman Partainya
Begini respon PDIP terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dikabarkan menjadi tersangka KPK dalam kasus Harun Masiku.
TRIBUN-PAPUA.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Menurut sumber Tribunnews.com yang mengetahui perkara ini, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Baca juga: Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ucapnya, dinukil dari Kompas.com.
Respons PDIP
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.
Ronny mengaku, belum berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto terkait informasi tersebut.
"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Kami masih cari tau kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," ucapnya kepada Tribunnews, Selasa.
Baca juga: Ini 45 Nama Anggota DPR Papua Terpilih yang Ditetapkan KPU, Golkar Terbanyak Disusul Nasdem dan PDIP
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PDIP, Chico Hakim, menuding adanya upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat."
"Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujarnya.
Chico lantas mengungkit adanya ancaman sprindik yang diarahkan kepada beberapa ketua umum partai politik (parpol) lain.
Prabowo Beri Amnesti, KPK Nyatakan Proses Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihentikan |
![]() |
---|
Gubernur Papua Agus Fatoni Minta Dukungan Untuk Menutup Ruang Korupsi di Birokrasinya |
![]() |
---|
Di Hadapan KPK, Greenpeace Paparkan Bobroknya Tatakelola Tambang di Raja Ampat |
![]() |
---|
KPK: Private Jet Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Dibeli dengan Uang Tunai 19 Koper |
![]() |
---|
Korupsi Operasional Pemprov Papua: Dana Rp 1,2 Triliun Lenyap, Diduga untuk Makan Minum Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.