PAPUA
14 Tahun RUU Perlindungan Masyarakat Adat Belum Disahkan, DPD RI Jadikan Prioritas 2025
Dalam kesempatan tersebut, Carel mengatakan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Carel Simon Petrus Suebu, SE, menggelar kegiatan dengar pendapat dengan tokoh-tokoh adat Kabupaten Jayapura, Papua, mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat.
Dalam kesempatan tersebut, Carel mengatakan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat menjadi prioritas utama mereka di Tahun 2025. Hal ini didasari perjuangan panjang selama 14 tahun untuk merealisasikan RUU ini menjadi undang-undang.
Baca juga: Mathius Awoitauw Apresiasi DPD RI Bahas UU Perlindungan Masyarakat Adat Jayapura
“Perjuangan ini sudah berlangsung sekitar 14 tahun dan sekarang menjadi tanggung jawab kami bersama pemerintah untuk memastikan RUU ini segera disahkan. Dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ungkap Carel pada pertemuan yang berlangsung di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura pada Jumat, (27/12/2024).
Ia mengakui selama ini berbagai kasus dialami masyarakat adat, seperti di Merauke, Papua. Di sana, hak-hak administratif sering kali diabaikan. Namun dengan adanya rancangan undang-undang yang diperjuangkan itu, masyarakat adat akan mendapatkan perlindungan yang lebih konkret.
Baca juga: 10 Tahun Kebangkitan Masyarakat Adat Jayapura, Perayaan Digelar di Pinggir Danau Sentani
“Banyak kasus seperti di Merauke, di mana hak masyarakat adat sering diabaikan. Dengan adanya undang-undang ini, kita dapat memastikan hak-hak masyarakat adat dihargai,” ujarnya.
Carel menambahkan bahwa Komite I DPD RI akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat adat di 38 provinsi di Indonesia. Dalam masa reses ini, DPD fokus mengambil sampel aspirasi dari berbagai wilayah, termasuk Papua, sebagai bagian dari perjuangan panjang ini.
Baca juga: Waket I DPD RI Pimpin Diskusi Publik Soal RUU Perlindungan Masyarakat Adat
"Kami turun langsung ke daerah untuk mendengar aspirasi masyarakat adat. Jika RUU disahkan, kita akan memastikan implementasinya berjalan efektif,” jelasnya.
Ia berharap Tahun 2025 menjadi tonggak sejarah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat agar DPD melanjutkan dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi merupakan langkah penting, untuk memastikan undang-undang berjalan sesuai harapan,” ujarnya. (*)
Papua Alokasikan Rp117 Miliar Untuk Biayai Mahasiswanya di Luar Negeri |
![]() |
---|
Seleksi DPR Papua Jalur Adat Ditentukan Besaran Sogok, FPKP Desak Gubernur Batalkan Hasil |
![]() |
---|
Constant Karma Sampaikan Terima Kasih Kepada PDI Perjuangan dan Masyarakat |
![]() |
---|
Aktivis Perempuan Sebut Program MBG Bukan Kebutuhan Prioritas di Tanah Papua |
![]() |
---|
Hari Perempuan Sedunia: Hormati, Lindungi dan Penuhi Hak Asasi Perempuan di Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.