ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Demo di Kantor Gubernur Papua

BREAKING NEWS: Masyarakat Adat Tabi-Saireri Kepung Kantor Gubernur, Tuding Pansel DPRP Lakukan KKN

Mereka menuntut pembatalan hasil keputusan panitia seleksi (Pansel) Nomor 6 dan 7 Pansel-PP 2025.

Penulis: Yulianus Magai | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Yulianus Magai
Demo Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat adat Tabi Saireri turun ke jalan, mengepung Kantor Gubernur Papua, yang berlokasi di Dok 2 Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (15/1/2024). 

Hal ini dilakukan hingga proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Waena memperoleh keputusan yang final dan mengikat.

“Keputusan itu bukan hanya milik Pansel, tetapi milik negara, sehingga harus melalui prosedur yang sah dan sesuai aturan yang berlaku. Proses seleksi ini harus dilakukan dengan penuh keterbukaan agar masyarakat dapat mengetahui dan menilai secara objektif apakah hasilnya sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerintahan yang baik,” ujar Hugo dengan tegas.

“Kami sudah mendaftarkan kasus ini di PTUN Waena, dan kami minta agar semua tahapan seleksi berikutnya ditunda. Ini adalah langkah yang kami ambil untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam proses seleksi ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Baca juga: Anggota DPR Papua Tengah Ingatkan Pansel DPRK Intan Jaya: Perwakilan Suku Harus Diperhatikan

Masih ditegaskan Forum Peduli Masyarakat Adat Tabi Saireri, bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi yang dilaksanakan, yang mereka sebutkan sebagai bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat adat yang seharusnya mendapat prioritas dalam kursi pengangkatan tersebut.

Mereka juga menyebutkan banyak pihak yang terlibat dalam seleksi tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan calon-calon yang terlibat dalam proses seleksi, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik nepotisme.

Forum Peduli Masyarakat Adat Tabi Saireri pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam proses-proses seleksi yang melibatkan kepentingan masyarakat luas, terutama masyarakat adat yang memiliki hak-hak istimewa dalam berbagai sektor pembangunan dan pemerintahan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved