Polda Papua
Front Justice For Tobias Silak desak Polda Papua Segera Ungkap 4 Pelaku Penembakan
Aksi serentak yang dilakukan di Indonesia dan Papua pada 16 November 2024, sebelumnya telah mendorong Komnas HAM RI untuk merekomendasikan
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sejumlah mahasiswa dan pemuda asal Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, kembali menyerukan desakan kepada Polda Papua untuk segera menuntaskan kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Enaro Dapla pada 20 Agustus 2024 di Yahukimo.
Aksi serentak yang dilakukan di Indonesia dan Papua pada 16 November 2024, sebelumnya telah mendorong Komnas HAM RI untuk merekomendasikan langkah hukum tegas. (Selasa, 14 Januari 2025)
Perwakilan Front Justice for Tobias Silak, Kristian Kobak mengatakan, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2P) terbaru yang diterima keluarga korban melalui kuasa hukumnya pada 13 Januari 2025, bahwa hasil investigasi lapangan membuktikan bahwa Tobias Silak bukan bagian dari kelompok perlawanan, melainkan warga sipil biasa yang bekerja sebagai staf aktif Bawaslu di Kabupaten Yahukimo.
Baca juga: PSBS Akan Menjamu PSIS Pada 26 Januari di Jayapura
"Kasus pembunuhan terhadap Tobias Silak dan penembakan Enaro Dapla merupakan pelanggaran HAM berat berupa tindakan extra judicial killing,"tegas dia.
Namun dalam surat tersebut, Polda Papua hanya mencantumkan dua nama tersangka, yaitu Muh Kuriniawan Kudu dan Fernando Alexander Aufa. Empat nama lainnya yang sebelumnya direkomendasikan oleh Komnas HAM RI tidak disebutkan dalam proses penyidikan ini.
"Proses hukum yang berlarut-larut dan tidak Jelas," katanya
Baca juga: 15 Januari: Mengenang Jasa Pahlawan Laut dalam Hari Dharma Samudera, Ukir Sejarah di Tengah Ombak
Ditempat yang sama Perwakilan Mahasiswa Vara Iyaba menilai Polda Papua melindungi pelaku kejahatan dengan berdalih bahwa bukti-bukti serta keterangan saksi belum memenuhi syarat untuk menetapkan empat tersangka.
Padahal rekomendasi dari Komnas HAM RI sudah jelas dan bahkan telah menyebutkan nama-nama pelaku.
Selain itu dia juga mengkritik keras kepala Polda Papua karena dengan adanya indikasi bahwa Polda Papua mencoba mengarahkan kasus ini menjadi pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana, dan melibatkan pihak-pihak yang sudah mendekati masa pensiun di institusi tersebut.
Baca juga: Situasi Aman di Distrik Oksop, Hoaks Pengungsian Dibongkar Satgas Ops Damai Cartenz
"Watak negara yang rasis terhadap bangsa Papua terbukti dari sejarah panjang pelanggaran HAM. Setiap kasus pelanggaran HAM di Papua hampir tidak pernah ada titik terang, termasuk untuk keluarga korban," tegasnya.
Sementara itu Koordinator Lapangan (Koorlap) Herlina Sobolim mengatakan bahwa ada delapan tuntutan desakan kepada Polda Papua.
"Karena merekalah yang bertindak sebagai penegak hukum,"Ujarnya.
Baca juga: Stlantas Yapen Tilang Puluhan Pengendara Motor Yang Tidak Gunakan Helem
Berikut ini tuntutannya
1. Polda Papua segera menetapkan dua pelaku lainnya sebagai tersangka.
2. Polda Papua segera tangkap, adili, dan pecat empat pelaku oknum Brimob yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz.
3. Polda Papua hentikan segala upaya dalam meringankan hukuman berat terhadap empat pelaku kejahatan kemanusiaan.
4. Bahwa Front Justice for Tobias Silak mengutuk pihak-pihak yang terlibat dalam memperlambat keadilan terhadap keluarga korban.
Baca juga: Kunci Jawaban Kimia Kelas 11 Kurikulum Merdeka Halaman 171-172: Ayo Berlatih Subbab D Soal C, D, E
| Irvan Moernandany yang Mewakili Papua Pada EIC Terima Penghargaan Kapolda |
|
|---|
| Polda Papua Mendalami Banyaknya Pengiriman Sabu-Sabu ke Papua Pegunungan |
|
|---|
| Polda Papua Tangkap Pembawa 2 Kilogram Ganja di Pelabuhan Jayapura |
|
|---|
| Polda Papua Gelar Festival Colo Sagu dan Turnamen Mobile Legends 2025 |
|
|---|
| Polda: Kokain Masuk ke Papua Melalui Perbatasan RI-Papua Nugini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Tobias-Silak-14-Jan-25.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.