Pilkada Kabupaten Dogiyai 2024
Sidang Sengketa Pilkada Lanjut, Pemkab Jayapura Minta Masyarakat Sabar Menunggu Hasil Putusan MK
Perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan mengajukan saksi maupun ahli 4 orang untuk Pemilihan Bupati.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemkab Jayapura melalui Asisten 1 Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, Elphyna Situmorang meminta masyarakat menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Kabupaten jayapura 2024.
Diketahui, MK telah melanjutkan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Jayapura 2024 ke tahap sidang pembuktian.
Sidang pembuktian akan digelar mulai 7-17 Februari 2025.
Baca juga: Perangkat Daerah di Pemkab Jayapura Diminta Percepat LPPP dan LKPJ
Perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan mengajukan saksi maupun ahli 4 orang untuk Pemilihan Bupati.
Elphyna mengatakan, saat ini penyelenggaraan pemerintahan pun menunggu siapa yang akan menjadi pimpinan di Gunung Merah.
"Memang walaupun putusan KPU berdasarkan hasil pemilihan sudah ditentukan. Tetapi karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi karena itu kita harus menghormati proses yang sudah berjalan," katanya kepada awak media ketika ditemui di ruangannya, di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten jayapura, Papua, Selasa (6/2/2025).
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Balita, Anak dan Lansia di Kabupaten Jayapura, Catat Tanggalnya!
Dia berharap pendukung pihak tergugat maupun penggugat tetap menjaga komunikasi dengan baik jangan sampai mengeluarkan kalimat cemooh di lingkungan tempat tinggal atau media sosial.
"Walaupun masyarakat kita berada di koridor masing-masing calon yang menjadi sengketa di MK jangan membuat komunikasi menjadi rusak lebih baik menunggu dengan sabar, kadang kita mengeluarkan dengan kata kasar dan bisa menyakiti," ujarnya.
Baca juga: Pekan Depan Pemkab Jayapura Kick-off Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Sentani
Di lingkungan pemerintahan, kata dia, pegawai juga diimbau jangan sampai menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
"Terutama kita di pemerintahan jangan menjadi pemicu tetapi dapat mengarahkan masyarakat untuk menunggu. Kabupaten Jayapura masih jaga zona toleransi dan ketertiban," ujarnya.
Baca juga: SMAN 1 Demta Dapat Bantuan 1 Unit Kendaraan Antar Jemput Siswa dari Pemkab Jayapura
Dikutip dari mkri.id, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3 Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 226 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Baca juga: Siap Anggaran Rp1 Miliar untuk Program MBG, Pemkab Jayapura Tunggu Juknis
Salah satu dalilnya adalah tidak dilaksanakannya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Pemkab Jayapura Rancang Moratorium ASN Pindah Masuk Tahun 2025
Pilbup Kabupaten Jayapura sendiri diikuti empat pasangan calon yang dimenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 2 Yunus Wonda-Haris Richard Yocku sebesar 22.386 suara.
Sedangkan Pemohon meraih 21.202 suara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/7-Februari-2025-kaiu.jpg)