ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kasus Dokumen Palsu Pandis Ilaga Mencuat Jelang Sidang Pilkada Puncak di MK

Kuasa hukum pasangan calon Peniel Waker dan Saulimus Murib diduga menyampaikan dokumen dan bukti palsu dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Editor: Lidya Salmah
istimewa
PEMALSUAN DOKUMEN- Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, RD Agung Fajar Apriliyano mengungkap kuasa hukum pasangan calon Peniel Waker dan Saulimus Murib diduga menyampaikan dokumen dan bukti palsu dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025. Foto: Istimewa 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Menjelang sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK),  dugaan pemalsuan dokumen dan bukti pun mencuat.

Kuasa hukum pasangan calon Peniel Waker dan Saulimus Murib diduga menyampaikan dokumen dan bukti palsu dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, RD Agung Fajar Apriliyano, melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Metro Jaya.

Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: RICUH di Puncak Jaya, Kapolda Papua Tengah Jumpai Forkopimda dan Perwakilan Massa Pendukung Paslon 

Terlapor, Yunianus Kogoya, anggota Pandis Distrik Ilaga, diduga membuat dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pemohon, A ahmad Hafiz, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di MK.

"Terlapor membuat rekaman video yang mengatakan sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang isinya menjelaskan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang tidak sesuai fakta dan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya Ahmad Hafiz, SH," jelasnya, Senin (10/2/2025).

Agung menjelaskan bahwa laporan palsu ini terkait dengan sidang sengketa Pilkada Puncak pada 16 Januari 2025.

Baca juga: Pemprov Papua Tengah Tampung Aspirasi Forum Intelektual Kabupaten Puncak Terkait Seleksi DPRK

Terlapor membuat rekaman video yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, yang berisi penjelasan perolehan suara pasangan calon yang tidak sesuai fakta.

 Rekaman ini kemudian diserahkan ke MK melalui kuasa hukumnya, Ahmad Hafiz.

"Intinya terlapor membuat rekaman video yang mengatakan sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang isinya menjelaskan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang tidak sesuai fakta dan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya Ahmad Hafiz, SH," jelasnya.  

Baca juga: Polres Mimika dan Bhayangkari Ulurkan Tangan untuk Korban Kerusuhan Puncak Jaya

Ditegaskan Agung, bukti yang disampaikan dalam sidang di MK tersebut,tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan mengakibatkan kerugian terhadap pelapor.  

Atas dasar hal tersebut, Yunianus diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. 

"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut," pungkas Agung.

Sebelumnya, panitia pemilihan distrik (PPD) Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen D.Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon di dua distrik tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved