Kasus Dokumen Palsu Pandis Ilaga Mencuat Jelang Sidang Pilkada Puncak di MK
Kuasa hukum pasangan calon Peniel Waker dan Saulimus Murib diduga menyampaikan dokumen dan bukti palsu dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Menjelang sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan pemalsuan dokumen dan bukti pun mencuat.
Kuasa hukum pasangan calon Peniel Waker dan Saulimus Murib diduga menyampaikan dokumen dan bukti palsu dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, RD Agung Fajar Apriliyano, melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Metro Jaya.
Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: RICUH di Puncak Jaya, Kapolda Papua Tengah Jumpai Forkopimda dan Perwakilan Massa Pendukung Paslon
Terlapor, Yunianus Kogoya, anggota Pandis Distrik Ilaga, diduga membuat dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pemohon, A ahmad Hafiz, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di MK.
"Terlapor membuat rekaman video yang mengatakan sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang isinya menjelaskan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang tidak sesuai fakta dan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya Ahmad Hafiz, SH," jelasnya, Senin (10/2/2025).
Agung menjelaskan bahwa laporan palsu ini terkait dengan sidang sengketa Pilkada Puncak pada 16 Januari 2025.
Baca juga: Pemprov Papua Tengah Tampung Aspirasi Forum Intelektual Kabupaten Puncak Terkait Seleksi DPRK
Terlapor membuat rekaman video yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, yang berisi penjelasan perolehan suara pasangan calon yang tidak sesuai fakta.
Rekaman ini kemudian diserahkan ke MK melalui kuasa hukumnya, Ahmad Hafiz.
"Intinya terlapor membuat rekaman video yang mengatakan sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang isinya menjelaskan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang tidak sesuai fakta dan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya Ahmad Hafiz, SH," jelasnya.
Baca juga: Polres Mimika dan Bhayangkari Ulurkan Tangan untuk Korban Kerusuhan Puncak Jaya
Ditegaskan Agung, bukti yang disampaikan dalam sidang di MK tersebut,tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan mengakibatkan kerugian terhadap pelapor.
Atas dasar hal tersebut, Yunianus diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut," pungkas Agung.
Sebelumnya, panitia pemilihan distrik (PPD) Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen D.Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon di dua distrik tersebut. (*)
TribunPapua.com
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada Puncak 2024
Kabupaten Puncak
Peniel Waker
Saulimus Murib
Bawaslu Kabupaten Puncak
RD Agung Fajar Apriliyano
Yunianus Kogoya
Ahmad Hafiz
Merayakan 29 Tahun Puncak Jaya, Ketika Anak Sekolah Jadi Prioritas dan Persaudaraan Hadiah Utama |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi KKB Papua, Dua Orang Ditangkap di Puncak Jaya |
![]() |
---|
Puncak Jaya Borong Juara di Kejurnas Motoprix, Diben Harap Support Pemda |
![]() |
---|
Sambangi Puncak Jaya, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa Janji Akan Hidupkan Listrik 24 Jam |
![]() |
---|
Dewan Adat Ajak Warga Papua Tidak Respon Keputusan MK Dengan Tindakan Merugikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.