Opini Soal Program MBG
Makan Gratis vs Pendidikan Gratis: Dilema Papua dalam Program MBG
Aksi itu menimbulkan pro kontra penolakan dan dukungan program MBG tersebut di Bumi Cenderawasih.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Program ini merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Program MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025.
Program ini bergulir secara bertahap di sejumlah kota/kabupaten di 26 provinsi.
Anggaran program MBG di APBN 2025 sebesar Rp 71 triliun.
Anggaran tersebut sepenuhnya dialokasikan di bawah BGN.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi mitra program MBG karena sebagian dari pelaksanaan program berada di sekolah.
Baca juga: LBH Papua: Aksi Pelajar Demo Tolak MBG Diwarnai Pembungkaman dan Penyalahgunaan Senjata Api
Program MBG bertujuan untuk mendukung tumbuh kembang anak, meningkatkan kualitas pendidikan, memastikan pemenuhan kebutuhan gizi, memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat, meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia.
Lantas, apakah MBG bisa terealisasi secara baik di tanah Papua dan kenapa terjadi penolakan?
Beberapa waktu kemarin,pelajar di tanah Papua yang tergabung dalam Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) menggelar aksi demonstrasi menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Demonstrasi itu berlangsung di Kota dan Kabupaten Jayapura, Papua.
Lalum Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, dan Kabupaten Nabire, Papua Tegah.
Dalam aksi itu, para pelajar menyuarakan tuntutan agar pemerintah memberikan pendidikan gratis bagi seluruh siswa di tanah Papua.
Aksi itu menimbulkan pro kontra penolakan dan dukungan program MBG tersebut di Bumi Cenderawasih.
Baca juga: Pengamat Kebijakan Publik Papua Sebut Pemerintah Kurang Sosialisasi Program MBG
Menurut saya, tidak salah adik-adik pelajar nyatakan sikap menolak program tersebut.
Kenapa tolak? Karena sebagian wilayah di Papua belum terekspos secara baik tentang pendidikan, serta belum merasakan yang namanya "PENDIDIKAN" yang layak seperti halnya sekolah di kota/kabupaten lainya di Tanah Papua.
Dengan tolak ukur itulah mereka menolak makanan gratis dan menuntut agar sekolah digratiskan.
Tapi harus dipahami baik lakukan penolakan harus punya dasar yang kuat.
Karena, program MBG dan Sekolah Gratis adalah dua hal yang berbeda.
Bahkan, tidak segampang itu kita mengratiskan suatu hal tanpa lewati banyak tahapan, pertimbangan dan bentuk satu regulasi yang kuat untuk program gratis.
Sedikit pencerahan, dalam Undang-Undang (UU) otonomi khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Sudah tertulis jelas besaran dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk pendidikan di Papua adalah 30 persen dari total penerimaan dana Otsus daerah.
Dana ini dialokasikan untuk membiayai kegiatan pendidikan di PAUD, SD, SMP, dan perguruan tinggi.
Meski begitu, dalam dana otsus yang dikatakan 30 % itu difokuskan untuk kegiatan prioritas yang dibiayai di antaranya, membayar tenaga guru honor, pembangunan gedung sekolah, biaya operasional sekolah, beasiswa dan peralatan belajar mengajar (bagian ini harus dipahami dan dicermati baik).
Kenapa harus kita cermati baik, karena program MBG ini menggunakan dana APBN.
Tidak ada sangkut pautnya dengan dana otsus.
Untuk itu harus jeli melihat sesuatu.
Baca juga: Legislator Papua Tengah Ini Angkat Bicara Soal Program MBG di Bumi Cenderawasih
Imbas dari MBG
Sebagian besar kementerian terkena efisiensi anggaran, di mana dana dipangkas untuk mensukseskan program unggulan dari Presiden Prabowo ini.
Bahkan, efisiensi anggaran ini timbul bukan hanya dalam beberapa hari terakhir.
Dunia pendidikan pun dihebohkan oleh aksi advokasi dan konsolidasi dari beragam institusi sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana kebijakan efisiensi anggaran pendidikan.
Hal itu dilakukan demi memperjuangkan hak atas pendidikan yang layak, adil, dan terjangkau.
Kekecewaan terhadap pemerintah tercermin dari tagar #DaruratPendidikan yang naik di media sosial.
Mahasiswa, dosen, hingga masyarakat membanjiri ruang publik digital dan mempertanyakan efisiensi anggaran yang dinilai mengabaikan sektor pendidikan.
Keramaian bermula ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Rabu (22/01/25).
Instruksi ini mengharuskan lembaga dan kementerian mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Pemerintah menetapkan target penghematan anggaran bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda) hingga mencapai Rp306 triliun.
Melansir kompas.com, inpres tersebut diduga diterapkan untuk menekan beban utang negara yang telah jatuh tempo.
Sebagai penutup,"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah sila ke-5 Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia."
Sila ini mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil.
Sa kutib kalimat dari kaka satu di Sorong Papua Barat Daya yang pernah viral pada saat kampanye pilpres, "Jangan anggap kami separatis, kami mencintai Republik ini". (*)
OPINI : Oleh Hendrik Rikarsyo Rewapatara
CPNS Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih bagian Hukum Tata Negara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/23-Februari-2025-tekssssss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.