ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

POLDA PAPUA

Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Pengamanan PSU Gubernur dan Wagub

Kita masih sementara koordinasi terus untuk bisa lebih dini mengetahui jadwal dan tahapan mulai kapan pencalonan, pendafraran, dan seterusnya sampai k

Tribun-Papua.com/ Hendrik
PENGAMANAN PSU PAPUA: Personel Polda Papua saat menjaga Kantor KPU Papua, Kamis (29/8/2024) lalu. Pada PSU kali ini, Polda belum menetapkan jumlah personel pengamanan karena mereka belum menerima jadwal tahapan PSU. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua belum menetapkan jumlah petugas pengamanan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) gubernur dan wakil gubernur sebab masih menunggu petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.

Baca juga: Kapolda Pastikan Jalan Trans Papua Jayapura-Wamena Lebih Kondusif Usai Aske Mabel Tertangkap

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin di Jayapura, Kamis, (27/2/2025) mengaku belum mengetahui pasti jadwal atau tahapan PSU Papua.

Baca juga: KPU Tetapkan Yunus Wonda-Haris Yocku sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Terpilih

“Kita masih sementara koordinasi terus untuk bisa lebih dini mengetahui jadwal dan tahapan mulai kapan pencalonan, pendaftaran, dan seterusnya sampai kapanya ada atau tidak, kita masih menunggu,” ujarnya.

Patrige mengatakan satu informasi pasti yang sudah diketahui adalah harus ada gubernur dan wakil gubernur definitif pada Agustus 2025.

Baca juga: Jaga Kualitas dan Stok Ikan Jelang Ramadan 2025, Kadis Perikanan Sarmi Sidak Pasar Sentral Mararena

“Jadi kita sementara masih tunggu jadwalnya kemudian kita lakukan pengamanan,” ujarnya.

Ketika disingung terkait sensitivitas pesta PSU dibandingkan Pilkada 27 November 2024, mantan kepala bagian hubungan masyarakat (humas) Polda Papua ini mengatakan pihaknya belum tahu.

Baca juga: Polda Papua Salurkan 2.500 Paket Sembako untuk OKP dan Mahasiswa

Sebelumnya dalam sidang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk diselenggarakanya PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Dalam amar putusan MK Nomor 304/PHPU-GUB-XXIII/2025, poin 8, MK memerintahkan Kepolisian RI beserta jajaran, khusus Kepolisian Daerah Papua melakukan pengamanan PSU sesuai dengan kewenangannya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved