Papua Terkini
Kembali Pimpin BKD Papua, Marthen Kogoya Dapat Tugas Khusus dari Pj Gubernur Ramses Limbong soal ASN
Dalam waktu dekat, BKD Provinsi Papua akan menyoroti disiplin tiap-tiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga bawahannya.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Marthen Kogoya kembali ke Jayapura untuk melanjutkan tugas sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.
Marthen terhitung 2,4 tahun dipercayakan sebagai Penjabat Bupati Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, pasca-pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dan Pilkada 2024.
Marthen Kogoya dilantik sebagai Pj Bupati Tolikara pada 17 Oktober 2022.
Setibanya di Jayapura, Jumat (7/3/2025), Marthen langsung menghadap Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong.
Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Papua, di Jalan Soa Siu Dok II Kota Jayapura, Ramses Limbong mengarahkan Marthen Kogoya untuk membereskan administrasi terkait status kepegawaian ASN Papua yang sudah menjabat atau bekerja pada tiga provinsi baru.
Demikian sebaliknya, membereskan berkas mutasi ASN daerah lain yang kini bekerja di lingkungan pemerintah Provinsi Papua.
Baca juga: Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya Raih Nominasi Apresiasi Kinerja Pemda 2024 oleh Kemendagri
Harapannya, mutasi berkas ASN di luar Papua tidak menjadi beban anggaran bagi provinsi induk.
"Ini atensi beliau untuk bagaimana segera memproses status kepegawaian mereka. Jadi, semua berkas dan gaji ikut dipindahkan ke tempat di mana mereka bekerja," ujar Marthen usai bertemu Pj Gubernur Papua.
Kemudian, Ramses Limbong juga menekankan kepada BKD untuk mendorong peningkatan disiplin jajaran ASN Papua, mulai tingkat kehadiran serta jam kerja para pegawai negeri.

Dalam waktu dekat, BKD Provinsi Papua akan menyoroti disiplin tiap-tiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga bawahannya.
"BKD juga harus bekerja maksimal, menjalankan tugas dan fungsinya. Diimbau betul-betul kita melihat aparatus kita ini. Berkoordinasi dengan Kepala OPD terkait hak-hak dan kewajiban mereka sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung, Buntut Pelaksanaan Pilkada yang Sia-sia
Marthen menegaskan langkah itu akan terus dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Ini adalah warning. Ini jadi catatan bagi kami semua termasuk Kepala OPD," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.