ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kontrol kinerja pemkab yapen

Kontrol Kinerja Pejabat Yapen, Bupati-Wabup Buka Layanan Pengadua Via WhatsApp

Wakil bupati menegaskan, agar masyarakat tidak takut dalam melaporkan sesuatu yang janggal baik di pelayanan publik maupun masalah sosial lainnya. Ada

Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
PENGAWASAN PEMKAB YAPEN: Wakil Bupati Yapen, Roi Palunga umumkan layanan kontak pengaduan, saat memimpin apel bersama di lingkup Pemda Yapen, Senin (24/3/2025). Masyarakat dipersilahkan mengadu melalui nomor WhatsApp 082121951722 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui bupati dan wakil bupati, membuka layanan pengaduan masyarakat via aplikasi WhatsApp.

Hal itu diumumkan secara resmi oleh Wakil Bupati Roi Palunga, saat memimpin apel bersama di Lapangan Apel Sekertariat Daerah (Setda) Kepulauan Yapen, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Jelang PSU Pilgub Papua, Bawaslu Kepulauan Yapen Aktifkan Kembali Panwaslu di 17 Distrik

Wakil bupati menegaskan, agar masyarakat tidak takut dalam melaporkan sesuatu yang janggal baik di pelayanan publik maupun masalah sosial lainnya. 

Adapun nomor WhatsApp yang disediakan untuk melapor yaitu, 082121951722.

Baca juga: Adam Arisoy Alirkan Listrik dan Jaringan Wifi di 6 Asrama Mahasiswa Kepulauan Yapen

Layanan kontak tersebut disediakan untuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pembenahan layanan publik.

“Mulai hari ini, bupati dan wakil bupati resmi membuka layanan pengaduan masyarakat. Jika ada hal-hal yang ditemukan tidak beres dapat langsung menindaklanjuti kepada pemerintah daerah melalui nomor whatsApp tersebut” kata Wabup Roi Palunga,"

Baca juga: Disperindag Yapen Sidak Bapok Kedaluwarsa dan Cek Stok Jelang Idul Fitri 2025

Sebagai informasi, ketentuan pengaduan berupa masalah dalam pelayanan publik dan berbagai bidang lainnya. 

Pengadu dapat melapor dengan disertai foto atau dokumen terkait lainnya, serta dalam pengadu wajib sertakan KTP atau pengadu foto selfi dengan KTPnya.

Baca juga: Wabup Yapen Roi Palunga Minta Aset Pemda Segera Dikembalikan, Sebelum Jemput Paksa

Diketahui bahwa dalam layanan ini, data pengadu dijamin kerahasiaannya dan aduan langsung diterima oleh bupati dan wakil bupati untuk diketahui.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved