Senin, 1 Juni 2026

Solidaritas Peduli Demokrasi Jayawijaya

SPD-KJ Bersama OKP Cipayung Minta Pansel Kerja Berdasarkan Nilai dan Aturan UU

"Karena dalil yang dipersoalkan oleh kelompok ini sudah dan telah ditetapkan dalam keputusan tersebut sah dan legal berdasarkan tahapan proses seleksi

Tayang:
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/istimewa
SELEKSI DPRK JAYAWIJAYA: Ketua Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya Berto Entama pada satu kesempatan. Terkait hasil seleksi DPRK Jayawijaya, solidaritas ini mengeluarkan 7 pernyataan sikap. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya (SPD-KJ) bersama OKP Cipayung, meminta Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Jayawijaya kerjakan sesuai dengan aturan keputusan nomor 003/PANSELDPRK/JWY/III/2025 tentang jadwal dan penetapan.

Ketua SPD-KJ Berto Entama saat ditemui Tribun-papua.com, di Wamena pada Kamis (27/3/2025) mengatakan demo tanggal 25 Maret 2025 oleh kelompok berbaur partai politik dan anggota partai/pengurus partai aktif tidak mendasar.

Baca juga: Sengketa Kursi DPRK Jayawijaya, Keluarga Besar Olimo Pisugi Palang TPA

"Karena dalil yang dipersoalkan oleh kelompok ini sudah dan telah ditetapkan dalam keputusan tersebut sah dan legal berdasarkan tahapan proses seleksi yang telah melewati dengan tiga kali pleno penetapan dan ini merupakan keputusan penetapan terakhir seleksi DPRK, tidak ada tahapan berikut sesuai jadwal tahapan yg telah ditetapkan oleh Pansel sendiri,"katanya. 

Oleh sebabnya pihaknya menyarankan bahwa keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh Pansel itu terikat oleh hukum berdasarkan kewenangan pansel yang ditetapkan dalam SK PJ. Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/350/Tahun 2024, yang dirubah lampiran dengan SK PJ. Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/29/Tahun 2025.

Baca juga: Pansel DPR Pengakatan Jayawijaya Dinilai Boncengi Kepentingan Tertentu

Dalam keputusan itu, pemerintah menetapkan tugas, kewenangan dan kewajiban yang dapat dijalankan oleh Pansel dan memenuhi ketentuan pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kebijakan otonomi khusus Orang Asli Papua.

Dengan dasar itu, siapapun, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya kata dia, tidak boleh mengintervensi. Dirinya juga meminta pansel tidak mengubah atau melakukan perombakan terhadap nama calon yang sudah dinyatakan lulus.

"Maka mereka yang telah lolos dalam tahapan penetapan calon terpilih dan calon tetap dalam mempunyai hak yang sama dengan yang lain sebagai Orang Asli Suku Huwulra, sehingga kami menegaskan kesekian kalinya lagi bahwa tidak boleh siapapun mengintervensi keputusan tersebut,” katanya.

Baca juga: SPD-KJ Apresiasi Kinerja Timsel DPRK Jayawijaya Dalam Pengangkatan Anggota Legislator

Berikut isi Pernyataan:

1. Kami Solidaritas Peduli Demokrasi OKP CIPAYUNG Kabupaten Jayawijaya mendukung penuh keputusan PANSEL nomor 003/PANSEL-DPRK/JWY/III/2025 tentang penetapan calon lolos tanpa merubah posisi nomor URUT dan wilayah adat dengan koutanya dari masing-masing wilayah adat.

2. Kami Solidaritas Peduli Demokrasi , OKP CIPAYUNG Kabupaten Jayawijaya sangat pahan dengan ketentuan pasal 81 ayat 1 dan 2 PP nomor 106 tentang penetapan nomor urut yang menjadi pertimbangan PANSEL sehingga penetapan calon terpilih dan calon tetap harus mengacu pada lampiran keputusan PANSEL nomor 003/PANSEL-DPRK/JWY/III/2025.

Baca juga: Dinas Pendidikan Jayawijaya Pastikan Libur Idul Fitri Dimulai 24 Maret Hingga 8 April

3. Kami Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya menegaskan kepada pihak yang merasa dirugikan dalam tahapan proses seleksi silakan menyampaikan dalil ketidakpuasan melalui jalur hukum.

4. Kami Solidaritas Peduli Demokrasi OKP CIPAYUNG Kabupaten Jayawijaya menegaskan kepada pihak manapun termasuk Bupati dan Wakil tidak boleh mengintervinsi keputusan Pansel karena itu sah dan final.

5. Kami Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya mendesak kepada PANSEL untuk segera menerbitkan Keputusan Perubahan Melengkapan keterangan lampiran tentang penambahan kolom skor nilai dan kolom Keterangan Calon terpilih dan Calon Tetap sebagai Daftar tunggu dari masing-masing wilayah adat.

Baca juga: Kepala Suku Besar Assotipo di Jayawijaya Tegas Minta Pansel DPRK Akomodasi Anak Cucu Pelaku Sejarah

6. Kami Solidaritas Peduli Demokrasi OKP CIPAYUNG Kabupaten Jayawijaya mendesak kepada Bapak Bupati Untuk segera terbitkan Keputusan Penetapan Calon Terpilih berdasarkan nomor Urut yang ditetapkan dalam keputusan PANSEL nomor 003/PANSEL-DPRK/JWY/III/2025.

7. Kami Solidaritas Peduli Demokrasi OKP CIPAYUNG Kabupaten Jayawijaya menegaskan tidak boleh ada lantaran Dana Hibah menjadi jalur intervensi keputusan pansel. Menyediakan dana hiba bersumber APBD adalah tanggungjawab pemerintah daerah karena itu perintah UU nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan Pamerintah Nomor 106 serta keputusan Gubernur nomor : 100.3.3.1/29/Tahun 2025, jelas dan mutlak dihibahkan selama tahapan proses seleksi berjalan.

Baca juga: Wabup Jayawijaya Ronny Minta Kadis dan Staf Memiliki Dedikasi Dalam Melayani Masyarakat

"Demikian point-point pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian buat yang tabrak hukum supaya ada kerjasama yang baik,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved