Info Jayapura
Pertikaian Dua Kelompok Warga di Sentani Timur Berakhir Damai, Begini Bunyi Kesepakatan Bersama
Dua kelompok warga yang bertikai di Kampung Harapan, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, akhirnya sepakat untuk berdamai.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dua kelompok warga yang bertikai di Kampung Harapan, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, akhirnya sepakat untuk berdamai.
Kelompok warga Kampung Haradan dan warga asal Yahukimo yang sempat bertikai, pekan lalu, sepakat menandatangani surat pernyataan perdamaian.
Perdamaian disaksikan pihak keluarga, pihak Gereja GKI Filadelfia Asei Nolokla, Wakil Bupati Jayapura Haris Yockhu, Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari, tokoh adat, dan anggota anggota MRP Papua di Polres Jayapura, di Doyo Baru pada Selasa (8/4/2025).
Wakil Bupati Jayapura, Haris Yocku, mengatakan permasalahan yang terjadi telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Mereka sudah menerima dan menyadari untuk berdamai," katanya.
Haris menyebut dalam aksi bentrok yang terjadi ada pihak ketiga yang menjadi korban yakni seorang mahasiswa asal Intan Jaya dimana saat kejadian pada tanggal 2 April 2025 mengalami pengeroyokan.
Baca juga: Kawasan Stadion Lukas Enembe Papua Mencekam, Massa Hajar Seorang Pemuda: Polisi Letuskan Senjata
"Perwakilan dari Intan Jaya mereka juga sudah bisa menerima keputusan dari hasil mediasi," katanya.
Ada tujuh poin dalam kesepakatan perdamaian yang telah disepakati ketiga belah pihak .
Antara lain, ketiga belah pihak saling memaafkan dan menghilangkan dendam di kemudian hari serta tidak membawa permasalahan pribadi menjadi permasalahan kelompok.

Pemerintah Kabupaten Jayapura siap menanggung semua biaya perawatan para korban di rumah sakit dan memberikan bantuan sebesar Rp 50 juta yang dibagi pihak pertama (warga asal Yahukimo) menerima sebesar Rp 40 juta.
Sementara dua orang korban dari pihak kedua akan menerima Rp 10 juta. Untuk pihak ketiga mendapat bantuan biaya sebesar Rp 10 juta.
Pihak pertama dan kedua sepakat bahwa apabila ternyata dikemudian hari salah satu korban yang sementara dirawat inap di rumah sakit mengalami hal di luar dugaan (cacat permanen atau meninggal dunia) maka pihak pertama akan melapor untuk diproses secara pidana maupun perdata.
Ketiga belah pihak sepakat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama atau hal-hal lain termasuk memposting sesuatu di media sosial yang bersifat menghina atau kabar bohong (hoaks).

Ketiga belah pihak sepakat untuk tidak melakukan keributan atau memalang akses jalan umum atau akses ibu-ibu yang berjualan di emperan toko di kampung harapan dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Ricuh di Sentani, Pendeta GKI Filadelfia Minta Semua Pihak Duduk Bersama: Sikapi dengan Bijak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.