Breaking News
ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Selatan Terkini

Wakil Gubernur Paskalis Imadawa Usulkan Adanya Perda untuk Pecandu Lem Aibon di Papua Selatan

Paskalis Imadawa, mengusulkan untuk segera dibuat peraturan daerah agar pelaksanaan program untuk pecandu lem Aibon dapat dilaksanakan baik.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Persoalan pembinaan bagi para pecandu lem aibon masih menjadi tugas berat untuk pemerintah baik kabupaten maupun Provinsi Papua Selatan

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Merauke telah melakukan sejumlah program rehabilitasi pembinaan, namun program tersebut tidak mampu membuat pecandu lem aibon berhenti dari kegiatan yang merusak kesehatan khususnya generasi penerus di Papua Selatan.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, mengusulkan untuk segera dibuat peraturan daerah agar pelaksanaan program untuk pecandu lem aibon dapat dilaksanakan secara konsisten. 

Baca juga: Anggaran Pemkab Boven Digoel Tidak Mampu untuk Gelar PSU Pilkada, Bupati Hengki Yaluwo Bilang Begini

"Kalau boleh dibuat perda, karena selama ini anak-anak hanya dikumpulkan lalu dibina satu atau dua hari saja lalu dikembalikan ke orang tua masing-masing, untuk memperbaiki maindset anak-anak ini memang butuh tenaga ekstra dan tenaga yang betul-betul profesional," ucap Paskalis di Merauke, Senin (14/4/2025).

Ia menjelaskan, jika adanya peraturan daerah tentang penanganan pecandu lem aibon, maka anggaran program tersebut telah disiapkan sejak awal dan program dapat berjalan serta adanya pertanggungjawaban.

"Selama ini yang dilakukan hanya saat-saat tertentu saja, sebenarnya tidak bisa pakai sistem seperti itu, harus ada perda, sehingga anak-anak ini kita Bina, kita bantu, dan kita sendiri juga sudah siap, mungkin dibuat seperti keterampilan khusus untuk mereka pecandu lem ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved