Kontak Tembak di Intan Jaya
Satgas Operasi Habema Bentukan Kogabwilhan III Diduga Melakukan Pelanggaran HAM Berat di Intan Jaya
Data terkait jumlah korban pada konflik bersenjata ini berbeda antara informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Koops TNI Habema ataupun Bupati Intan Jaya.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Konflik bersenjata antara Satgas Gabungan TNI Koops Habema dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) - Organisasi Papua Merdeka (OPM) pecah di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada Rabu (14/5/2025).
Data terkait jumlah korban pada konflik bersenjata ini berbeda antara informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Koops TNI Habema ataupun Bupati Intan Jaya.
Satgas Koops TNI Habema menyatakan adanya 18 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dilumpuhkan di beberapa kampung yang ada di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Rabu (14/5/2025).
Mereka juga menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan senjata api (senpi), amunisi, hingga bendera bintang kejora dan barang bukti lainnya dari operasi tersebut.
Baca juga: Kontak Tembak Pecah di Puncak Papua, OPM Tuding TNI Bakar Rumah Warga
Lebih lanjut, secara tertulis dijelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung sejak pukul 04.00 WIT hingga 05.00 WIT.
Adapun kampung yang menjadi lokasi operasi KKB adalah Kampung Titigi, Ndugu Siga, Jaindapa, Sugapa Lama, dan Kampung Zanamba.
Pada perkembangannya, Bupati Intan Jaya menyebutkan bahwa hanya ada tiga orang korban konflik bersenjata di Intan Jaya dan dalam proses evakuasi ke Timika.
Selain itu, ada 3 orang masyarakat sipil dan empat orang anggota TPN-PB yang meninggal dunia. Tujuh orang warga sipil dinyatakan hilang.
Ketidaksesuaian data ini terlihat dari pernyataan Satgas Koops Habema yang menyatakan bahwa ada 18 orang TPN-PB yang dilumpuhkan, sedangkan menurut Bupati Intan Jaya, hanya 4 saja yang berasal dari TPNPB.

"Kami menilai bahwa ada 14 orang yang dilumpuhkan oleh Satgas Koops Habema kemungkinan besar adalah masyarakat sipil," dikutip dalam siaran tertulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-YLBHI, Senin (26/5/2025).
Dugaan pelanggaran HAM berat dengan alasan sebagai berikut:
1. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
2. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, Pasal 9 ayat (1), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
3. Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang dimaksud pada Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dimana kejadian terhadap kemanusiaan didefinisikan sebagai: “Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.