Kontak Tembak di Intan Jaya
Satgas Operasi Habema Bentukan Kogabwilhan III Diduga Melakukan Pelanggaran HAM Berat di Intan Jaya
Data terkait jumlah korban pada konflik bersenjata ini berbeda antara informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Koops TNI Habema ataupun Bupati Intan Jaya.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Selain dugaan tindak pidana pelanggaran HAM berat, LBH-YLBHI juga memberikan catatan atas adanya konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya yang diduga terjadi karena ketidakjelasan status di daerah darurat konflik:
1. Pasal 7 ayat (4), Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; telah dijadikan dasar TNI untuk membentuk Satgas Koops Habema dan lebih khusus ditempatkan pada Kampung Titigi, Ndugu Siga, Jaindapa, Sugapa Lama, dan Kampung Zanamba yang masuk dalam Wilayah Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
2. Dibalik pengerahan militer di lokasi tersebut, baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan UU TNI, beberapa daerah di Papua seperti Papua tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya telah sering terjadi konflik bersenjata antara TNI dan TPN-PB.
Baca juga: Operasi Militer Pecah di Intan Jaya, Persatuan Gereja-Gereja Buka Suara Akibat Jemaat Jadi Korban
Padahal, hingga hari ini Presiden Republik Indonesia belum memberikan kejelasan status daerah Darurat Operasi Militer atau Darurat Operasi Sipil Seperti dalam ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), UU No. 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan uraian diatas, LBH-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan sikap sebagai berikut;
1. Presiden Republik Indonesia harus segera mencabut UU Nomor 3 Tahun 2025 yang dapat digunakan sebagai dasar hukum adanya konflik bersenjata yang melahirkan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Dalam Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Papua;
2. Menteri Hak Asasi Manusia segera mencari alternatif kebijakan penyelesaian persoalan politik di Papua untuk mengakhiri konflik bersenjata di Papua;
3. Ketua Komnas HAM RI segera bentuk Tim investigasi dan melakukan penyelidikan atas adanya dugaan tindakan pidana pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya;
4. Panglima TNI segera perintahkan Kogabwilhan III untuk memfasilitasi Komnas HAM RI agar dapat menyelidiki Anggota Satgas Gabungan TNI Koops Operasi Habema di Intan Jaya atas dugaan tindakan pidana pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.