ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Rife Kerebea

Rife Kerebea Terbukti Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

“Fakta di persidangan membuktikan bahwa tidak satu pun alat bukti maupun saksi yang secara sah menunjukkan klien kami turut serta melakukan pembunuhan

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
PERSIDANGAN: Tim Penasehat Hukum terdakwa Rife Kerebea bersama terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Wamena belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Tim Penasehat Hukum terdakwa Rife Kerebea, yang diwakili oleh Mersi F. Waromi, S.H, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Kali Ei, Kabupaten Yahukimo, yang terjadi 16 September 2023. 

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Wamena dengan nomor perkara 8/Pid.B/2025/PN.Wmx, pihak kuasa hukum menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Waromi menyatakan bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung Rife Kerebea dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca juga: Pemkab Yapen Gunakan Bahan Kimia Untuk Membasmi Populasi Lalat yang Meningkat dan Menganggu Warga

“Fakta di persidangan membuktikan bahwa tidak satu pun alat bukti maupun saksi yang secara sah menunjukkan klien kami turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tegasnya saat jumpa pers di Wamena, Selasa malam, (10/06/2025).

Keterangan Saksi Tidak Kuat

Dalam pembelaannya, kuasa hukum mengkritisi keterangan para saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua saksi kunci, AM dan YH, mengaku tidak mengetahui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mereka tandatangani. Mereka menyatakan tidak diberikan kesempatan membaca BAP dan menyebut bahwa dalam acara bakar batu momen yang disebut menjadi titik awal kekacauan, mereka tidak melihat terdakwa karena keramaian dan tradisi lokal yang menyamarkan identitas para peserta.

Baca juga: Pelni Berikan Diskon Tiket Sebesar 50 Persen Untuk Semua Rute

Sementara satu saksi lainnya, Rahmansyah alias Rasya, hanya memberikan keterangan berdasarkan informasi dari orang lain, atau dikenal dalam hukum sebagai testimonium de auditu, yang tidak dapat dijadikan alat bukti kuat menurut Pasal 1 Ayat (27) KUHAP.

Kritik Terhadap Proses Pemanggilan dan Bukti yang Diajukan

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan validitas pemanggilan tiga saksi lainnya Irsan, Renaldo Siagia, dan Fernando Sawaa Saroi yang tidak hadir di persidangan. Meski BAP mereka dibacakan, Waromi menyebut hal itu melanggar Pasal 162 KUHAP karena alasan ketidakhadiran mereka tidak sah. Menurutnya, Penuntut Umum seharusnya menggunakan prosedur yang benar, seperti menyampaikan surat panggilan melalui RT/RW, atau bahkan menerbitkan surat perintah membawa jika diperlukan.

Baca juga: KPU Papua Optimis H-14 Logistik PSU Gubernur Tiba di Distrik

Tidak hanya itu, penasehat hukum juga menyayangkan absennya visum et repertum dalam pembuktian, yang seharusnya menjadi salah satu dokumen penting dalam kasus pembunuhan.

“Tanpa visum, sulit memastikan adanya korban dan penyebab kematian, yang menjadi dasar penting dalam pembuktian,” ujar Waromi.

Dari 24 barang bukti yang diajukan, tidak satu pun dikaitkan langsung dengan terdakwa. Rife ditangkap di rumah tanpa adanya barang bukti yang relevan dengan peristiwa pembunuhan.

Baca juga: 3.822 Calon Mahasiswa Uncen Ikuti Tes JMSB, Jumlah Peserta Tahun 2025 Turun 21 Persen

Dukungan Dari Saksi Pihak Terdakwa

Salah satu saudara kandung terdakwa juga memberikan kesaksian, meski tidak di bawah sumpah, bahwa Rife tinggal bersamanya selama dua bulan di Yahukimo. Terdakwa, kata saksi, berada di lokasi hanya untuk bekerja sebagai pendulang emas dan sempat mengikuti acara bakar batu bersama ratusan pendulang lain. Saat kekacauan terjadi, Rife juga turut menyelamatkan diri.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved