ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Yapen

Pemkab Yapen Gunakan Bahan Kimia Untuk Membasmi Populasi Lalat yang Meningkat dan Menganggu Warga

"Tempat pembuangan akhir di Aromarea ini, telah dinyatakan tidak layak untuk di gunakan lagi melalui surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan

Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
PEMKAB YAPEN : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan aksi pembasmian lalat dengan melakukan fogging di seputaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aromarea, Distrik Kosiwo, Selasa (10/6/2025). Ini merupakan tindaklanjut pemerintah sebab populasi lalat yang meningkat, berpengaruh buruk kepada masyarakat di sekitar TPA. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan kegiatan aksi pembasmian lalat dengan melakukan fogging di seputaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aromarea. Selasa (10/6/2025).

Kegiatan ini juga dibarengi dengan penyerahan kunci rumah penjaga TPA Aromarea dan penyalaan mesin fogging oleh Bupati Yapen Benyamin Arisoy dihadiri pula oleh Wakil Bupati Yapen Roi Palunga serta Plt Kadis BPBD, Plt Kadis DLH dan para pegawai DLH serta tata kota.

Baca juga: Pelni Berikan Diskon Tiket Sebesar 50 Persen Untuk Semua Rute

Agenda ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.331 yang menyatakan TPA Aromarea tidak lagi layak digunakan.

saddasasdeww
PEMKAB YAPEN : Bupati Yapen Benyamin Arisoy menghidupkan mesin fogging sebagai simbol dimulainya pemusnahan lalat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aromarea, Distrik Kosiwo, Selasa (10/6/2025). Ini merupakan tindaklanjut pemerintah sebab populasi lalat yang meningkat, berpengaruh buruk kepada masyarakat di sekitar TPA.

Penyemprotan atau fogging lalat merupakan upaya metode pengendalian hama dengan menggunakan bahan kimia yang disemprotkan dalam bentuk kabut untuk membunuh lalat guna menekan populasi lalat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, terutama di kawasan sekitar TPA seperti Kampung Aromarea, Sarawandori, Ariepi dan beberapa Kampung lainnya serta berdampak pula di objek-objek wisata lainnya.

Baca juga: KPU Papua Optimis H-14 Logistik PSU Gubernur Tiba di Distrik

Di tegaskan Bupati Yapen, tindakan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat secara khusus di wilayah Aromarea dan sekitarnya yang sangat berdampak secara langsung dampak TPA dan mengungkapkan telah mendapatkan larangan menggunakan lokasi TPA yang tidak layak.

"Tempat pembuangan akhir di Aromarea ini, telah dinyatakan tidak layak untuk di gunakan lagi melalui surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.331 dan telah melarang menggunana lokasi ini,"tegas Benyamin Arisoy.

Baca juga: Setelah Mengalami Kekosongan Stok, RSUD Serui Kedatangan 150 Kardus Cairan Infus

Dampak TPA ini, telah banyak keluhan dari masyarakat pada dampak kesehatan hingga menggangu lingkungan hidup, maka berbagai langkah-langkah terus di lakukan guna membasmi lalat.

"Kita juga harus pilah-pilah sampah, jangan semua masuk ke TPA namun bagaimana harus bisa dilihat, mana yang bisa dibuang mana yang biasa di proses sendiri, jangan semua langsung ke TPA," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved