Curanmor
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Asal Kemtuk Gresi yang Kabur Saat Alasan Tes Motor
pelaku meminta izin untuk mencoba motor. Korban yang tidak curiga, mengizinkan. Namun, bukannya kembali, pelaku justru melarikan diri membawa motor cu
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Aksi cepat Tim Paniki Polsek Sentani Kota bersama anggota piket Polsek Kemtuk Gresi membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Kampung Yansip, Distrik Kemtuk Gresi, pada Jumat (13/6/2025) dini hari.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota, Iptu M. Agus, setelah dilakukan pelacakan intensif terhadap pelaku sejak siang sebelumnya.
Baca juga: Tim Juri CSR & PDB Aword 2025 Apresiasi Program YPMAK Usai Meninjau Kampung Mioko
Agus mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Hengki Marcelus Weak (34), seorang mahasiswa asal Sentani, yang memasarkan sepeda motor miliknya melalui media sosial dan marketplace jual beli motor bekas pada Kamis (11/6/2025).
Motor Honda CBR warna putih biru tersebut ditawarkan seharga Rp10 juta. Motor tersebut langsung menarik perhatian pelaku, DS (39), warga Kampung Pupehabu, Distrik Kemtuk Gresi.
Baca juga: Nasib Venue Bekas PON XX Papua: Antara Perawatan, Sengketa, dan Pemanfaatan
"Pelaku menghubungi korban dan keduanya sepakat untuk bertemu di depan Apotek K24 Jam di Sentani," ujar Agus.
Setelah negosiasi, pelaku meminta izin untuk mencoba motor. Korban yang tidak curiga, mengizinkan. Namun, bukannya kembali, pelaku justru melarikan diri membawa motor curian tersebut.
Baca juga: Bupati Biak Ajak ASN Jadikan Kegiatan Jumpa Berlin Sebagai Agenda Rutin
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Paniki langsung bergerak cepat melakukan pelacakan dan akhirnya ditangkap di rumahnya di Kampung Yansip.
Barang bukti sepeda motor curian ikut diamankan, bersama sejumlah barang pribadi milik pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Sentani guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia sengaja memanfaatkan media sosial untuk mencari korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Setelah mendapat kepercayaan korban dan izin untuk mencoba motor, pelaku langsung melarikan diri ke Distrik Kemtuk Gresi.
Baca juga: 12 Belajar Biak yang Lulus Program ADEM Segera Berangkat ke Jawa dan Bali
Proses Hukum Berlanjut
Kapolsek Sentani Kota AKP Sunardi, menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/212/VI/SPKT/POLSEK SENTANI KOTA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sentani Kota.
Agus pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial dan agar selalu memilih tempat pertemuan yang aman serta melibatkan saksi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.