ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Mimika

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Buka Pelayanan di MPP: Mendekatkan ke Masyarakat

Selain di MPP kami juga tetap membuka pelayanan di Kantor Imigrasi, Jalan C Heatubun. Di sini kami ada untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
MALL PELAYANAN PUBLIK - Bupati Mimika, Johannes Rettob saat meninjau unit pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika di MPP.  

"Masyarakat tidak kesulitan dalam mendapatkan pelayanan karena mereka bisa mendapatkan pelayanan dan mengurusnya disini, tidak usah bolak-balik ke kantor ini, ke kantor itu karena semua disini dipermudah di satu tempat," timpalnya. 

Baca juga: Imigrasi Mimika Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara III 

Pelayanan yang diberikan di MPP ini, seperti pengurusan pasport, layanan pengadilan agama dan lainnya, ungkap Bupati Rettob adalah respon pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan publik yang lebih efisien dan efektif.

"Masyarakat tidak perlu menunggu lama karena target pelayanan yang diberikan berdurasi sekitar lima sampai 15 menit," jelasnya.

Pentingnya pendekatan yang inovatif dan kreatif juga sangat ditekankan Bupati dalam memberikan transformasi pelayanan publik serta menciptakan birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan efektif.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Dr.Otok Kuswandaru secara virtual menyampaikan apresiasi luar biasa kepada pemerintah daerah kabupaten Mimika atas diresmikannya MPP ini.

"Dengan kehadiran MPP ini dapat memberikan pelayanan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan semoga inovasi ini bisa diikuti kabupaten-kabupaten lain yang ada di wilayah Papua," jelasnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Mimika Gelar Acara Pisah Sambut Pejabat dan Pelaksana 

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengatakan momentum ini sebagai pengingat dalam menjalankan tugas birokrasi sebagai pelayan masyarakat dimana manfaatnya harus benar-benar membuat masyarakat bahagia dan puas. (**)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved